Rabu, 30 April 2025

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH

Imanuel Lodja - Senin, 14 April 2025 13:56 WIB
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH
net
Ilustrasi.

digtara.com - Aipda Ihwanudin Ibrahim, anggota Polres Sikka, Polda NTT direkomendasikan untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

Rekomendasi ini dikeluarkan Polres Sikka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, dari Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025.

Sidang KKEP tersebut dipimpin komisi KKEP, Kompol Nofi Posu (Waka Polres Sikka) didampingi wakil ketua Komisi KKEP, Kompol I Ketut Saba (Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda NTT) dan anggota, AKP Susanto (Kabag SDM Polres Sikka).

Sidang juga dihadiri oleh penuntut Iptu Fransiskus Somba Say (Kasi Propam Polres Sikka) dan Bripka Yeremias Ferdiyanto Arif.

Dalam sidang ini, terduga pelanggar didampingi Iptu Maria Lusia Lero (Ps Kapolsek Alok Polres Sikka dan Aipda Natalis Istanto Nesiman (Kasubsi Bankum Sikum Polres Sikka).

Dalam sidang tersebut, Aipda Ihwanudin terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela, yaitu melanggar kode etik Profesi Polri (KEPP) pencabulan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku Aipda Ihwanudin terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) angka 3 dan huruf (F) dan atau pasal 13 huruf (g) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar pimpinan sidang.

Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sehubungan dengan putusan komisi ini, Aipda Ihwanudin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kapolres Sikka, AKBP Muh Mukhson menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama melanggar kode etik profesi polri (KEPP) pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Jelang Perdamaian Pasca Tawuran Antar Pemuda, Kapolres Alor Pimpin Rapat Persiapan

Jelang Perdamaian Pasca Tawuran Antar Pemuda, Kapolres Alor Pimpin Rapat Persiapan

Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara

Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru