Perahu Terbalik Dihantam Gelombang saat Memancing, Lima Warga Kupang-NTT Ditemukan Selamat
digtara.com - Kecelakaan laut dialami lima warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga:
Perahu milik Meliaki Baok dan dikemudikan Nimrot Bili yang ditumpangi kelima warga ini dihantam gelombang saat memancing ikan.
Perahu pun terbalik di perairan laut Teres, Kecamaran Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang tepatnya di Kbo'on.
Mereka memancing menggunakan perahu motor fiber mesin Yamaha Jonson 15 PK.
Kelima penumpang perahu masing-masing Fiktor Nabut (30), Mekri Rimon Bionome (29). Keduanya merupakan warga Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
Nama Nimrot Bili (28) selaku nahkoda, Yanri Nait (29), warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan Yulius Dappa (28), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kelima korban menumpang perahu milik Meliaki Baok yang dikemudikan oleh Nimrot Bili dan masuk ke perairan laut Teres Kbo'o untuk mancing ikan.
Saat sudah berada di laut dengan jarak sekitar kurang lebih 500 meter, tiba-tiba perahu dihantam gelombang besar lalu perahu motor tersebut langsung terbalik.
Kelima korban jatuh ke dalam laut. Mereka pun berusaha berenang ke darat hingga berhasil.
Kelima korban dievakuasi ke Puskesmas Sonraen untuk mendapatkan perawatan medis oleh warga setempat.
Kelima korban dalam keadan sehat dan selamat hanya masih mengalami trauma.
Para korban mengaku mengalami kejadian itu karena cuaca yang kurang baik di sekitar perairan laut Teres.
Mereka mengaku kalau saat berada di dalam laut Teres, ada gelombang besar sehingga perahu motor yang digunakan terbalik dan para korban jatuh ke dalam laut.
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai
Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan
Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai