Selasa, 17 Juni 2025

Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa

Imanuel Lodja - Rabu, 02 April 2025 15:03 WIB
Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
ist
Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa

digtara.com - HU (19), remaja pria asal Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk polisi dari Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:

Ia diamankan polisi karena mencuri kalung emaa pada Sabtu (29/3/2025) siang.

HU mencuri di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang

Korban M kehilangan satu buah kalung emas dan uang tunai sejumlah Rp 500.000.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau dari hasil interogasi, terduga pelaku HU mengatakan bahwa ia melancarkan aksinya seorang diri.

"setelah mencuri, ia langsung meninggalkan rumah itu," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Selasa (2/4/2025).

Kalung hasil curian itu kemudian dijual ke seseorang yang berinisial BK dengan harga Rp 1.300.000.

Kemudian uang tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk membeli satu unit handphone merk Realme dengan harga Rp 1.300.000.

Kapolresta Kupang Kota menghimbau masyarakat, agar sebelum tidur pastikan rumah sudah terkunci dengan baik dan gunakan kunci ganda atau gerendel.

"Periksa dulu kondisi seluruh pintu rumah dan jendela dalam keadaan sudah terkunci rapat, serta gunakan kunci tambahan seperti gerendel agar lebih aman," pesan Kombes Aldinan Manurung.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menerangkan kalau kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.

Pihak Polsek Maulafa mengamankan barang bukti satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit handphone merk Realme.

"Telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek.

Pelaku juga telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Modus Pecahkan Kaca, Pencuri di Manggarai Barat Sempat Berusaha Kabur saat Ditangkap Polisi

Modus Pecahkan Kaca, Pencuri di Manggarai Barat Sempat Berusaha Kabur saat Ditangkap Polisi

Ke Tempat Pijat Dengan Keluhan Sakit Dada, Warga Nefonaek-Kupang Meninggal di Rumah Terapi

Ke Tempat Pijat Dengan Keluhan Sakit Dada, Warga Nefonaek-Kupang Meninggal di Rumah Terapi

Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Pencuri Kerbau di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Pencuri Kerbau di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Curi Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur,  Dua Pemuda Asal Sumba Tengah Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur, Dua Pemuda Asal Sumba Tengah Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru