Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
Imanuel Lodja - Rabu, 02 April 2025 15:03 WIB
ist
Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menerangkan kalau kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Baca Juga:
Pihak Polsek Maulafa mengamankan barang bukti satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit handphone merk Realme.
"Telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek.
Pelaku juga telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terlibat Kecelakaan, Sepeda Motor Ditinggalkan Pemiliknya dan Diamankan Polisi
Tiga Remaja Pria di Kota Kupang Curi Barang di Rumah Kosong
Pria Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Kupang Diamankan Polisi
Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai
Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia
Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
Komentar