Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
Imanuel Lodja - Rabu, 02 April 2025 15:03 WIB

ist
Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menerangkan kalau kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Baca Juga:
Pihak Polsek Maulafa mengamankan barang bukti satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit handphone merk Realme.
"Telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek.
Pelaku juga telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Modus Pecahkan Kaca, Pencuri di Manggarai Barat Sempat Berusaha Kabur saat Ditangkap Polisi

Ke Tempat Pijat Dengan Keluhan Sakit Dada, Warga Nefonaek-Kupang Meninggal di Rumah Terapi

Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Pencuri Kerbau di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Curi Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur, Dua Pemuda Asal Sumba Tengah Ditangkap Polisi
Komentar