Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
Imanuel Lodja - Rabu, 02 April 2025 15:03 WIB

ist
Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menerangkan kalau kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Baca Juga:
Pihak Polsek Maulafa mengamankan barang bukti satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit handphone merk Realme.
"Telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek.
Pelaku juga telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi

Terlibat Perkelahian, 10 Pelajar SMA Diamankan Polisi

Buron Satu Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Belo Ditangkap Tim Buser Polsek Maulafa

Polsek Maulafa Bina Delapan Pemuda Mabuk dan Berbuat Onar

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi
Komentar