Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
digtara.com - HU (19), remaja pria asal Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk polisi dari Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Ia diamankan polisi karena mencuri kalung emaa pada Sabtu (29/3/2025) siang.
HU mencuri di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang
Korban M kehilangan satu buah kalung emas dan uang tunai sejumlah Rp 500.000.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau dari hasil interogasi, terduga pelaku HU mengatakan bahwa ia melancarkan aksinya seorang diri.
"setelah mencuri, ia langsung meninggalkan rumah itu," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Selasa (2/4/2025).
Kalung hasil curian itu kemudian dijual ke seseorang yang berinisial BK dengan harga Rp 1.300.000.
Kemudian uang tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk membeli satu unit handphone merk Realme dengan harga Rp 1.300.000.
Kapolresta Kupang Kota menghimbau masyarakat, agar sebelum tidur pastikan rumah sudah terkunci dengan baik dan gunakan kunci ganda atau gerendel.
"Periksa dulu kondisi seluruh pintu rumah dan jendela dalam keadaan sudah terkunci rapat, serta gunakan kunci tambahan seperti gerendel agar lebih aman," pesan Kombes Aldinan Manurung.
Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi
Curi Anjing Gereja Dengan Modus Umpan Ikan Beracun, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku
Nelayan Di Kupang Ditangkap Polisi Pasca Mencuri Kompresor Tambal Ban