Ramli Sembiring Bantah Konpers Kakortas Tipidkor Mabes Polri, Kuasa Hukum: Informasi Tak Sesuai Fakta
Redaksi - Sabtu, 22 Maret 2025 13:16 WIB
dok
Irwansyah Putra Nasution SH MH
Barang Bukti Uang yang Dipertanyakan
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan, penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar.
Baca Juga:
Begitu juga uang Rp 431 juta yang dituduhkan sebagai hasil pemerasan.
Ramli Sembiring menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil panen ladang perkebunan miliknya, bukan hasil korupsi atau pemerasan.
Penggeledahan mobil yang diduga milik Ramli Sembiring di sebuah bengkel di Medan juga dinilai cacat hukum, karena tidak melibatkan keluarga atau klien.
"Berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak pernah diberikan kepada Ramli Sembiring atau keluarganya," ungkap Irwansyah dalam keterangan tersebut.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
Komentar