Ramli Sembiring Bantah Konpers Kakortas Tipidkor Mabes Polri, Kuasa Hukum: Informasi Tak Sesuai Fakta
digtara.com - Ramli Sembiring membantah informasi yang disampaikan Kakortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Bantahan tersebut disampaikan melalui Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners.
Irwansyah Nasution, S.H., M.H., dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners menyebut bahwa informasi tersebut tidak sesua fakta.
"Informasi tersebut dinilai tidak berimbang, cenderung opini, dan tidak sesuai fakta," tulis Irwansyah dalan keterangan tertulis yang iterima redaksi digtara.com Sabtu (22/3/2025).
Keterangan yang tak sesuai fakta itu terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang disangkakan kepada klien mereka, Kompol Ramli Sembiring.
Tim kuasa hukum, lanjut Irwansyah, menyatakan menghrmai institusi Polri dan mendukung upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Namun, menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan hukum formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sebaliknya.
Bantahan terhadap Informasi yang Tidak Benar
Ramli Sembiring, membantah informasi yang disampaikan Kakortas Tipidkor Mabes Polri bahwa ia ditangkap atau di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK atau Tim Gabungan KPK dan Polri.
Ramli Sembiring menyebutkan, dirinya datang ke Gedung TNCC Lantai 7 Ropaminal Divpropam Polri pada Senin, 2 Desember 2024, berdasarkan undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh Sesro Karopaminal Kombes Yudo Hermanto.
Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan dan ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas.
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan