Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Mantan Kapolres Ngada ke JPU

Ia dibawa ke Mabes Polri sejak 24 Februari 2025 setelah diperiksa Propam Polda NTT terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Kupang, NTT.
Baca Juga:
AKBP Fajar mencabuli satu orang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 lalu.
Aksi AKBP Fajar terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau polisi Federal Australia.
"Divhubinter Polri dapat informasi dari AFP tentang dugaan kekerasan seksual pada anak," ujar Kombes Patar.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AKBP Fajar mengorder korban yang berusia enam tahun dari F (15).
F kemudian membawa korban ke AKBP Fajar dan dicabuli. F sendiri mendapat imbalan Rp 3 juta. "F dapat Rp 3 juta dari AKBP Fajar," tambah Kombes Patar.
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.
Polisi yang menangani kasus ini sudah ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Soal dugaan narkoba, Kombes Patar mengaku kalau pemeriksaan tidak mengarah pada dugaan narkotika karena fokus pada tindak pidana kekerasan seksual pada anak.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengaku prihatin dengan kejadian ini.
"Mohon maaf dengan kejadian ini dan kami berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada," tandas mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

Mendaftar 5.363 Orang, Terakomodir Lulus Seleksi Polri 168 Orang di Polda NTT

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat
