Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Mantan Kapolres Ngada ke JPU

digtara.com - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual pada anak dan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga:
- Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON
- Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT
- Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya
"Pelimpahan tahap pertama setelah penyidik memeriksa saksi dan melengkapi berkas. Kita tunggu hasil koordinasi dengan jaksa," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Kamis (20/3/2025).
Ia mengakui kalau AKBP Fajar sudah menjadi tersangka dalam kasus pidana ini setelah penyidik ke Jakarta untuk memeriksanya.
"Saat ini, penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan sudah menetapkan tersangka. Begitu juga dengan kasus penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang ITE," ungkap Kapolda NTT.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada akan dilaksanakan di Mabes Polri.
"Kapolres ini kan wewenang Kapolri, sehingga sidang KKEP-nya dilakukan di Mabes Polri. Sementara itu, kami terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk penyelesaian kasus pidananya," jelas jenderal polisi bintang dua ini.
Pelimpahan berkas perkara tahap I ke JPU dilakukan Polda NTT awal pekan ini dan saat ini menunggu hasil penelitian jaksa.
Kemarin sudah dilakukan (pelimpahan) tahap 1 untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar," ujar Kombes Pol Patar Silalahi pada kesempatan terpisah.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT saat ini masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh JPU.
"Kami tinggal menunggu koordinasi dengan jaksa," tambah Kombes Pol Patar Silalahi.
AKBP Fajar yang sudah menjadi tersangka sudah ditahan dan menjadi tahanan Polda NTT.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan dari Polda namun tempat penahanannya di Bareskrim Mabes Polri," tambah mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (13/3/2025) lalu.
"Penetapan tersangka dari Kamis lalu dan ancaman hukuman pidana 12 tahun ditambah dengan restitusi," tandas mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025 lalu.

Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON

Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya

Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Bagi Buku Bagi Anak Sekolah

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT
