Pencuri Ternak Sapi yang Ditangkap Polres Kupang Pernah Dipenjara karena Kasus Pencurian Ternak

digtara.com - Satgas pencurian ternak Polres Kupang menangkap Fransiskus Soge Watun alias Olla Soge (45), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Olla Soge sempat melakukan perlawanan sehingga polisi harus menembak kaki kanannya. Ia pun dirawat di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Olla Soge yang merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian ternak sempat menjadi buronan sejak akhir Juli 2021 lalu.
Olla Soge ditangkap di Kampung Kaniti, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (25/8/2021) lalu. Ia merupakan anggota komplotan kelompok PL alias Polce yang mencuri ternak sapi dan sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Saat diamankan di kampung Kaniti, Kecamatan Amfoang Tengah , Kabupaten Kupang, Olla Soge berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri. Tim Unit Resmob Polda NTT langsung memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Olla Soge yang hendak melarikan diri ke tengah hutan.
Komplotan spesialis pencuri ternak tersebut dipimpin oleh PL yang juga bekas anggota Polri beranggotakan lima orang yakni Olla Soge, Hans Adoe, Natan, Rio dan Agus.
Saat itu, polisi mengamankan lima orang pelaku dan Olla Soge berhasil melarikan diri sehingga menjadi buron.
Selama satu bulan perburuan, polisi menemukan tempat persembunyian Olla Soge di wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah ,Oefafi , Oesao dan wilayah Kabupaten Kupang. Olla Soge yang juga mantan residivis selalu tinggal berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain.
Polisi berhasil mengidentifikasi kalau Olla Soge berada di wilayah Kota Soe, Kabupaten TTS namun pindah lagi ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.
Anggota pun membuntuti dan menemukan Olla Soge kemudian menangkapnya.
Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang telah menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi dengan terdakwa Polce Lani (43), Magelhans Yonas Y. Adu alias Hans (42), Rio Mooy (35), Yonathan Ndun alias Nathan (39), Agustinus Adu alias Agus (38) dan Fransiskus Soge Watun alias Ola Soge (45) pada pertengahan Juli 2021 lalu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam melakukan aksi pencurian ternak ini, PL merupakan otak yang merencanakan aksi pencurian dan pembagian hasil curian. PL cs merupakan jaringan spesialis pencurian ternak yang selama ini sering beraksi dan meresahkan masyarakat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
PL pula lah yang menjual daging hasil curian ke pengepul di pasar yang merupakan jaringannya. Saat beraksi, PL dibantu FWS alias Olla Soge, RM alias Rio, Hans, Agus dan Nathan.

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Siswa SMP Pencuri Buah Di Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi
