Kamis, 23 Oktober 2025

Dituduh Pelaku Santet, IRT di Kupang Babak Belur Dianiaya Mantan Pacar

Imanuel Lodja - Senin, 17 Maret 2025 11:32 WIB
Dituduh Pelaku Santet, IRT di Kupang Babak Belur Dianiaya Mantan Pacar
net
Ilustrasi.
digtara.com - JNW (51), ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kupang, babak belur dianiaya oleh MRUH alias Yopi.

Baca Juga:

JNW yang juga warga RT 11/RW 004, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang dianiaya di rumah korban di RT 27/RW 08, Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Minggu (16/3/2025) subuh.

Korban JNW dan pelaku Yopi pernah menjalin hubungan pacaran beberapa waktu lalu.

Kasus ini dilaporkan anak kandung korban ke polisi di Polresta Kupang Kota pada Minggu subuh.

Diperoleh informasi kalau pada Minggu (16/3/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita, Yopi dan sejumlah rekannya datang ke rumah korban di Kelurahan Oetete, Kota Kupang.

Begitu bertemu dengan korban JNL, Yopi menuduh mantan pacarnya ini berguru ilmu santet di wilayah Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Yopi juga menuduh korban menyantet istri Yopi hingga sakit.

Tanpa mendengarkan penjelasan dari korban, Yopi cs langsung menganiaya korban hingga korban babak belur.

Usai menganiaya dan mengeroyok korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor scopy warna merah.

Korban mengalami luka lebam pada mata serta bengkak pada wajah dan tangan.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna mendapatkan perawatan medis.

Anak kandung kemudian melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Polsek Kota Raja dan Polresta Kupang Kota.

Anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Kota Raja dan Polresta Kupang Kota ke lokasi kejadian melakukan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu

Dijerat Dua Pasal, Penikam IRT Penjual Semangka di Kupang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Penikam IRT Penjual Semangka di Kupang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tersangka Penikaman IRT Penjual Semangka di Kota Kupang Dikenal Sebagai Residivis

Tersangka Penikaman IRT Penjual Semangka di Kota Kupang Dikenal Sebagai Residivis

Dua Pekan Perburuan, Pelaku Penikaman IRT di Kota Kupang Ditangkap di Belu

Dua Pekan Perburuan, Pelaku Penikaman IRT di Kota Kupang Ditangkap di Belu

Polisi Kejar Terduga Pelaku Penikaman IRT di Kupang

Polisi Kejar Terduga Pelaku Penikaman IRT di Kupang

Pulang Nonton Pentas Seni Dan Dituduh Selingkuh, IRT Di Kabupaten TTS Dianiaya Suami Hingga Tiga Jari Tangan Putus

Pulang Nonton Pentas Seni Dan Dituduh Selingkuh, IRT Di Kabupaten TTS Dianiaya Suami Hingga Tiga Jari Tangan Putus

Komentar
Berita Terbaru