Dua Bulan Kabur, Pelaku Penganiayaan Diamankan Anggota Polsek Kota Raja di Rote Ndao
Saat korban menggendong anak dari pelaku, pelaku langsung menampar dan memukul korban menggunakan kedua tangan pelaku.
Baca Juga:
Kemudian juga memukul menggunakan sebuah botol bir, hingga korban mengalami luka bengkak di pelipis sebelah kiri, dan luka robek pada kepala.
Tidak terima karena dipukul hingga mengalami luka, korban lalu datang melapor ke Polsek Kota Raja agar diproses hukum.
"Pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tandas Kapolsek.
Sabtu (15/3/2025), di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang, pelaku dijemput aparat Polsek Kota Raja dipimpin Ipda Frid Sia.
Pelaku lalu dibawa ke Polsek Kota Raja untuk diamankan dan dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
Warga Rote Ndao Salut Pada Polsek Lobalain Bantu Perbaiki Rumah Warga
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan