Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Labuan Bajo Diamankan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat

digtara.com - Aparat keamanan di Manggarai Barat, NTT menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Sabtu (8/3/2025) lalu.
Baca Juga:
Narkotika jenis sabu itu dibawa dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan jalur laut untuk diedarkan di Labuan Bajo.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D. Siok, Sabtu (15/3/2025).
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Terduga pelaku II (18), ditangkap saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Sementara terduga pelaku H (28), ditangkap di Jalan Reklamasi tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Sape, Bima, Provinsi NTB.
"Para terduga pelaku berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal wisata," ujarnya.
Kasus ini berawal dari polisi yang menerima informasi adanya aktivitas barang haram tersebut.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap kedua terduga pelaku.
"Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujar Mantan Kapolsek Komodo itu.
Ia menjelaskan saat penggeledahan, dari tangan II didapati tiga paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
Kemudian dari H, petugas mendapati dua paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus satu lembar tisu.
Barang haram tersebut sempat dibuang H, namun gerak geriknya dilihat petugas kepolisian sehingga dapat ditemukan kembali.
"Dari tangan para terduga pelaku, kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0.80 gram," jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman mengungkap bahwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di Bima yang belum diketahui identitasnya.
Terduga pelaku membeli narkotika tersebut sudah empat kali dengan harga Rp 1.8 juta setiap transaksi.
Narkotika tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket.
Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 12 juta.
Pelaku sudah empat kali membeli shabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret 2025 lalu.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kasat.
Saat ini para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk modus operandi, informasi sementara para terduga pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut di wilayah Labuan Bajo," tambahnya.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar.

Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM

Polisi di Manggarai Barat Bawakan Lagu Rohani di Gereja GMIT Gunung Zalmon Labuan Bajo

Polisi Kawal Aksi May Day di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Konvoi di Jalan Usai Ujian Sekolah, Pelajar di Manggarai Barat Dihukum Bersihkan Material Pasir dan Batu Kerikil di Jalan Raya

Petugas Gabungan Tertibkan Pedagang Liar Yang Pakai Bahu Jalan
