Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Labuan Bajo Diamankan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat
Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Maret 2025 08:01 WIB

istimewa
Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Labuan Bajo Diamankan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat
Pelaku sudah empat kali membeli shabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret 2025 lalu.
Baca Juga:
"Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kasat.
Saat ini para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk modus operandi, informasi sementara para terduga pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut di wilayah Labuan Bajo," tambahnya.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Penculik Kepala Bank di Jakarta Ditangkap Polisi di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat

Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan

Terjerat Judol, Pedagang di Manggarai Barat Gelapkan Sejumlah Sepeda Motor Rental

Sat Polairud Polres Manggarai Barat dan Tim SAR Gabungan Sigap Hadapi Laka Laut
Komentar