Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Labuan Bajo Diamankan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat
Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Maret 2025 08:01 WIB
istimewa
Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Labuan Bajo Diamankan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat
Pelaku sudah empat kali membeli shabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret 2025 lalu.
Baca Juga:
"Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kasat.
Saat ini para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk modus operandi, informasi sementara para terduga pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut di wilayah Labuan Bajo," tambahnya.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pakai Speedboat, Polisi di Manggarai Barat Evakuasi Ibu Hamil Bayi Kembar ke Rumah Sakit
Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT
Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar
Komentar