Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Labuan Bajo Diamankan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat
Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Maret 2025 08:01 WIB
istimewa
Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Labuan Bajo Diamankan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat
Pelaku sudah empat kali membeli shabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret 2025 lalu.
Baca Juga:
"Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kasat.
Saat ini para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk modus operandi, informasi sementara para terduga pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut di wilayah Labuan Bajo," tambahnya.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat
Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Seekor Komodo Ditemukan Mati di Ruas Jalan Kampung Kenari Golo Mori Manggarai Barat
Masyarakat Manggarai Barat Resah Dengan Isu Penculikan Anak, Polisi Pastikan Hoax
Kapal Wisata KM Tiga Jaya Terbakar, Dua ABK Luka-luka
Komentar