Enam Bulan Kabur, Pelaku Pengeroyokan di Kupang Diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama

Baca Juga:
Warga Jalan Kosasi, RT 004/RW 002, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini ditangkap sekitar pukul 18.30 Wita di Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari kasus pengeroyokan sesuai laporan polisi nomor LP/B/168/IX/2024/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 15 September 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh Muhamad Devlito Marola sejak pertengahan bulan September 2024 lalu.
Pasca kejadian ini, pelaku kabur dan dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh tim Serigala Polsek Kota Lama.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan maka didapati informasi keberadaan salah satu pelaku yang sedang bersembunyi di salah satu rumah warga.
Tim pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 02.30 Wita di depan Gereja Advent, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Namun kasus ini baru dilaporkan pada Minggu, 15 September 2024 siang sekitar pukul 13.15 Wita.
Sebelumnya pada Sabtu, 8 Maret 2025, salah satu pelaku pengeroyokan, Army Aristha sudah berhasil diamankan oleh Tim Serigala di seputaran halte Bank Mandiri Kelurahan Solor, Kota Kupang.
Korban mengaku awalnya korban bersama temannya Andika pergi ke rumah temannya di sekitar lokasi kejadian.
Disitu mereka bertemu dengan para pelaku yang sementara sedang duduk nongkrong.
Saat itu terjadi perselisihan antara mereka yang berujung pada sikap para pelaku menantang korban dan rekannya untuk berkelahi secara sportif.
Namun tiba - tiba datang salah satu pelaku, Fahmi alias Ian langsung memukul korban kemudian diikuti oleh pelaku lainnya.
Korban mengalami luka memar di bagian dahi, punggung, belakang telinga sebelah kiri dan kanan, bengkak di pipi kiri serta luka dan rasa sakit di bagian kepala.
Korban memilih membuat laporan polisi di Polsek Kota Lama.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Polsek, AKP Johni Makandolu mengaku kalau Tim Serigala Polsek Kota Lama masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para pelaku lainnya.
Kedua pelaku Army Aristha dan Fahmi alias Ian sudah diamankan di Polsek Kota Lama untuk proses lebih lanjut.
Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban serta menginterogasi kedua pelaku.
Pelaku pun siap mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengaku khilaf.

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Siswa SMP Pencuri Buah Di Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi
