Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 11 Maret 2025 13:20 WIB

ist
Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi
"Ternyata, pelaku baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian," ujarnya.
Baca Juga:
Selain menangkap Efren (20), pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60.
"Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras
Komentar