Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 11 Maret 2025 13:20 WIB

ist
Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi
"Ternyata, pelaku baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian," ujarnya.
Baca Juga:
Selain menangkap Efren (20), pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60.
"Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Demonstrasi di Gedung DPRD NTT, Elemen Masyarakat NTT Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Tiga Wakapolres di NTT Dimutasi, Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polres Kupang Pun Pindah Tugas

Melalui Suara Gembala, Sinode GMIT Minta Warga Jaga Perdamaian dan Stabilitas

Warga NTT dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama Demi Perdamaian dan Kerukunan
Komentar