Sabtu, 10 Mei 2025

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 11 Maret 2025 13:20 WIB
Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi
ist
Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

"Ternyata, pelaku baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian," ujarnya.

Baca Juga:

Selain menangkap Efren (20), pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60.

"Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprov NTT-ICRAF Indonesia Gelar Konsultasi Publik GGP

Pemprov NTT-ICRAF Indonesia Gelar Konsultasi Publik GGP

Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada

Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada

Petani di Rote Ndao-NTT Ditemukan Meninggal dalam Kamar Dengan Luka Sayatan di Kaki

Petani di Rote Ndao-NTT Ditemukan Meninggal dalam Kamar Dengan Luka Sayatan di Kaki

Bejat! Pria di Kupang-NTT Cabuli Lima Keponakannya

Bejat! Pria di Kupang-NTT Cabuli Lima Keponakannya

Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM

Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM

Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan

Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan

Komentar
Berita Terbaru