Kamis, 13 November 2025

Nyaris Diseret Truk, Pengendara Sepeda Motor Malah Aniaya Sopir Truk dengan Helm

Imanuel Lodja - Senin, 10 Maret 2025 08:01 WIB
Nyaris Diseret Truk, Pengendara Sepeda Motor Malah Aniaya Sopir Truk dengan Helm
ist
Nyaris Diseret Truk, Pengendara Sepeda Motor Malah Aniaya Sopir Truk dengan Helm

digtara.com - GSDT (22), sopir truk di Kota Kupang mengaku dianiaya menggunakan helm oleh seorang pengendara sepeda motor.

Baca Juga:

Korban dianiaya di sekitar jalan Fetor Foenay, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Sabtu (7/3/2025).

Awalnya korban tidak mengetahui identitas pelaku dan hanya mengetahui ciri-ciri pelaku.

Anggota unit Reskrim Polsek Maulafa pun berusaha keras menyelidiki kasus ini sehingga pelaku pun terungkap.

Anggota Polsek Maulafa berhasil menangkap serta mengamankan KBT (48) yang menganiayai korban.

KBT pun diamankan di Polsek Maulafa untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban GSDT pun sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa

"Korban GSDT dianiaya oleh pengendara sepeda motor, KBT dengan menggunakan helm," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung pada Minggu (9/3/2025).

Awalnya, korban yang mengemudikan mobil truk, keluar dari Jalan Kramat Jati menuju Jalan Fetor Foenay, Kota Kupang.

Pada saat itu terlapor yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X, tidak terima jalannya dihalangi truk yang dikemudikan korban.

Karena laju sepeda motornya terhenti, terlapor pun marah dan turun dari sepeda motor.

Ia lalu langsung memukul korban menggunakan helm yang mengenai dahi korban dan mengakibatkan luka.

Kapolresta menyebutkan penganiayaan ini dipicu pemicu emosi terlapor karena menilai korban nyaris mencelakainya.

"Saat itu, truk langsung keluar dari Jalan Kramat Jati tanpa melihat kendaraan lain yang sedang melintas, sehingga body atau bak truk hampir mengenai terlapor," tandas Kapolresta.

Korban hanya mengingat ciri-ciri fisik terlapor dan kendaraan yang dipakai terlapor. Ia pun memilih membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti.

Terlapor pun dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Polisi menghimbau masyarakat untuk bisa mengontrol emosi dan mengendalikan diri saat mengendarai kendaraan bermotor.

Masyarakat juga diminta tidak boleh main hakim sendiri.

"Permasalahan yang terjadi tersebut, sebenarnya bisa diselesaikan dengan melakukan komunikasi yang baik untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo

Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik

Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik

Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA

Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA

Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky

Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky

Komentar
Berita Terbaru