Nyaris Diseret Truk, Pengendara Sepeda Motor Malah Aniaya Sopir Truk dengan Helm
"Saat itu, truk langsung keluar dari Jalan Kramat Jati tanpa melihat kendaraan lain yang sedang melintas, sehingga body atau bak truk hampir mengenai terlapor," tandas Kapolresta.
Baca Juga:
Korban hanya mengingat ciri-ciri fisik terlapor dan kendaraan yang dipakai terlapor. Ia pun memilih membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti.
Terlapor pun dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Polisi menghimbau masyarakat untuk bisa mengontrol emosi dan mengendalikan diri saat mengendarai kendaraan bermotor.
Masyarakat juga diminta tidak boleh main hakim sendiri.
"Permasalahan yang terjadi tersebut, sebenarnya bisa diselesaikan dengan melakukan komunikasi yang baik untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit
Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior
Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik
Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA