Jumat, 17 April 2026

Santri Asal Aceh Kabur dari Pesantren di Medan Ditemukan, Mengaku Tak Tahan Dibully Senior

Arie - Sabtu, 08 Maret 2025 15:10 WIB
Santri Asal Aceh Kabur dari Pesantren di Medan Ditemukan, Mengaku Tak Tahan Dibully Senior
Santri yang sempat kabur dari pesantren di Medan karena di bully senior saat dipertemukan kembali dengan keluarganya, di Banda Aceh. [Dok. Antara]

Berdasarkan keterangan ZAT, ia mengaku kerap mengalami perundungan oleh senior di pesantren tersebut.

Baca Juga:

Karena tidak kuat menahan bullying, ia memutuskan kabur ke Banda Aceh menggunakan mobil travel.

"Dia takut dipukul lagi di pesantren oleh seniornya, makanya dia pilih kabur," ungkap Bambang.

Kasus ini telah diserahkan kepada keluarga untuk ditindaklanjuti ke pihak pesantren.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari

PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari

Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku

Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku

PSMS Medan Gagal Menang Meski Unggul Pemain, Ditahan Persikad 2-2 di Stadion Pakansari

PSMS Medan Gagal Menang Meski Unggul Pemain, Ditahan Persikad 2-2 di Stadion Pakansari

KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia

KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia

Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi

Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru