Rabu, 02 September 2026

Delapan Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Guru PJOK

Imanuel Lodja - Selasa, 04 Maret 2025 14:15 WIB
Delapan Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Guru PJOK
ist
Delapan Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Guru PJOK
digtara.com - Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabuli delapan orang siswi nya.

Baca Juga:

Para korban rata-rata berusia 8-13 tahun dari beberapa kelas.

Pelaku KAR (42), merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJKO) yang juga warga Wolomotong, RT 012/RW 006, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.

Delapan korban masing-masing FNY (8), FYW (11), MMNN (11), MNDT (10), MPDC (8), TDC (9), WD (13) dan YLN (11).

Kapolres Sikka, AKBP Muh Mukhson melalui Humas Polres Sikka, Ipda Yermi S yang dikonfirmasi pada Selasa (4/3/1025) membenarkam kejadian ini.

Kasus ini sudab dilaporkan Maria Kristiani Yosepha (45), warga Alok Timur, Kabupaten Sikka pada Selasa lalu.

"Maria Kristiani Yosepha datang ke SPKT Polres Sikka guna melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi terakhir pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 wita di Wolonterang, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, NTT," ujarnya.

Disebutkan kalau terlapor mencabuli setiap korban dengan cara mencium pipi, mencium bibir, meraba payudara dan kemaluan korban.

Setelah kejadian, para korban tidak berani melaporkan ke kepala sekolah ataupun orang tua karena takut.

Mereka juga diancam oleh pelaku akan mengurangi nilai mata pelajaran PJOK.

"Karena takut akhirnya setiap korban bercerita satu sama lain sampai perbuatan tersebut didengar oleh kepala sekolah," urai Ipda Yermi.

Atas kejadian tersebut, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sikka guna ditindaklanjuti ke proses hukum.

Polisi sudah melakukan penyidikan dan menahan tersangka di. Rutan Polres Sikka.

"Kami sudah menahan tersangka sejak 1 Maret 2025 hingga 20 hari kedepan," ujarnya.

Visum et repertum terhadap para korban sudah dibuat dan sementara masih menunggu hasil.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 82 ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI tahun 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana

Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana

Polri Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Pulau Sukun-Sikka

Polri Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Pulau Sukun-Sikka

Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha

Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha

Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya

Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya

Komentar
Berita Terbaru