Sabtu, 06 Desember 2025

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor

Imanuel Lodja - Selasa, 04 Maret 2025 08:50 WIB
Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

Terpisah, tersangka Serli yang dikonfirmasi akhir pekan lalu membantah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.

Baca Juga:

"Terkait keterangan korban (soal penopuan) Rp 275 juta ini tidak bernar," tulis Serli dalam pesan Whatsapp nya kepada wartawan akhir pekan lalu.

Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Dit Reskrimum Polda NTT.

"Keterangan-keterangan lain sudah saya sampaikan kepada penyidik sebagai saksi sehingga mengkonfirmasi terkait laporan silahkan di konfirmasi ke penyidil karena saya sudah memberikan keterangan semuanya ke penyidik," tandasnya.

Hironimus Adja alias Hans ditangkap polisi dari Direktorat Reskrimum Polda NTT pada Kamis (26/2/2025).

Polisi dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman menangkap Hans pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Hans merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya tim menelusuri keberadaan Hans selama tiga hari di Jakarta.

Tim berhasil menemukan Hans. Hans pun pasrah dan tidak melakukan
perlawanan saat ditangkap polisi.

Hans sebelumnya sudah menjadi tersangka dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik.

Polisi juga sudah dua kali memanggil Hans selaku tersangka namun Hans tidak merespon panggilan dari penyidik dan hilang kontak dan keberadaan tempat tinggal.

Hans menjadi tersangka berdasarkan alat bukti dalam fakta berkas perkara turut membantu melancarkan perbuatan penipuan dari tersangka Sarlina Asbanu alias Serli.

Hans bertindak seolah–olah sebagai anggota Komisi V DPR RI yang dapat membantu meloloskan atau memenangkan tender proyek pembangunan bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua di NTT.

Keduanya menipu Saulus Naru, warga NTT untuk pengerjaan proyek tersebut.

Kasus ini sudah lama ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/320/XI/2021/SPKT Polda NTT, tanggal 8 November 2021.

Namun karena Sarlina masih mengikuti Pemilu tahun 2024 maka Polda NTT baru kembali menangani kasus ini sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor SP-Sidik/48.e/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 27 Februari 2025.

Para tersangka bertemu korban di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT pada Januari 2020 lalu.

Para tersangka berusaha meyakinkan korban agar korban dapat memberi sejumlah uang untuk melobi panitia pelelangan proyek pada kementerian PUPR di Jakarta.

Korban pun menyerahkan uang secara bertahap sejumlah Rp 275.000.000.

Uang dikirim dengan bukti transferan ke rekening milik para tersangka.

Tersangka Hans dititipkan penahanannya di Polres Metro Jakarta Barat dan diterbangkan ke Kupang, NTT dengan menggunakan pesawat Garuda Airlines dengan nomor penerbangan GA456 pada Sabtu (1/3/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air

Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Komentar
Berita Terbaru