14 Hari Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2025 di Rote Ndao, Puluhan Kendaraan Terjaring

digtara.com - Operasi kepolisian yang dilaksanakan secara serentak oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 10 Februari 2025 berakhir pada 23 Februari 2025.
Baca Juga:
Operasi keselamatan Turangga 2025 selama 14 hari ini mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita'.
Operasi kepolisian ini mengedepankan fungsi preemtif kepolisian dengan penanggung jawab kegiatan Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Dalam pelaksanaan operasi ini, 45 personil Polres Rote Ndao dilibatkan dalam masing masing satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari Satgas Lidik,Satgas Preemtif, Satgas Preventif dan Satgas Banops.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasat Lantas Polres Rote Ndao Ipda Ferdi A Ndaumanu mengungkapkan dalam kurun waktu 14 hari pelaksanaan operasi Keselamatan Turangga 2025, terjaring 92 kasus pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran didominasi oleh pengendara tidak mengenakan helm, tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) saat berkendara dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai serta pajak kendaraan yang jatuh tempo pembayaran.
Selama 14 hari pelaksanaan operasi ini, polisi melakukan edukasi keselamatan berkendara bagi masyarakat. Juga upaya untuk menanamkan secara dini tertib berlalu lintas juga ditempuh oleh satuan Lalu lintas Polres Rote Ndao dengan melaksanakan edukasi bagi pelajar pada beberapa sekolah di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao menyebutkan dibandingkan dengan hasil pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024, maka terjadi penurunan angka pelanggaran.
"Dalam operasi yang sama pada tahun 2024, sebanyak 138 pelanggaran dan turun pada tahun 2025 ini yakni 92 pelanggaran," tambah Kasat Lantas Polres Rote Ndao.
Peningkatan signifikan terjadi pada kasus kecelakaan lalu lintas. Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2025, terjadi dua kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang korban mengalami luka berat dan dua orang lainnya mengalami luka ringan.

Polres Rote Ndao Sidak Pabrik Tahu dan Tempe

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia
