Selasa, 25 November 2025

Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Februari 2025 12:34 WIB
Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah
ist
Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah

Korban kemudian dijemput oleh tersangka JY dan suaminya DW begitu korban tiba di Batam.

Baca Juga:

Korban pun dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di rumah N di Kota Batam.

Selama korban bekerja di rumah N maupun di rumah JY, korban tidak mendapatkan gaji.

Tersangka JY juga membanting handphone korban, hingga rusak sehingga korban mengalami kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 3.500.000.

Pada 5 Februari 2025, korban berhasil menghubungi keluarganya melalui telepon rumah tersangka JY dan memberitahukan alamat rumah korban.

OAN (27), buruh harian lepas selaku sponsor/perekrut korban di Kupang, NTT sudah ditahan sejak 7 Februari 2025 di Rutan Polda NTT.

Total ada tiga tersangka yang ditahan polisi terkait dengan kasus ini masing-masing OAN, DW dan JY.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Dukung Pemprov Jateng Terapkan 6 Hari Sekolah. Sarif Kakung: Sekolah 6 Hari Lebih Baik untuk Pembentukan Karakter

Dukung Pemprov Jateng Terapkan 6 Hari Sekolah. Sarif Kakung: Sekolah 6 Hari Lebih Baik untuk Pembentukan Karakter

Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya

Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya

Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT

Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT

Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT

Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT

Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Komentar
Berita Terbaru