Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah
Imanuel Lodja - Jumat, 21 Februari 2025 12:34 WIB
ist
Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah
Korban kemudian dijemput oleh tersangka JY dan suaminya DW begitu korban tiba di Batam.
Baca Juga:
Korban pun dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di rumah N di Kota Batam.
Selama korban bekerja di rumah N maupun di rumah JY, korban tidak mendapatkan gaji.
Tersangka JY juga membanting handphone korban, hingga rusak sehingga korban mengalami kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 3.500.000.
Pada 5 Februari 2025, korban berhasil menghubungi keluarganya melalui telepon rumah tersangka JY dan memberitahukan alamat rumah korban.
OAN (27), buruh harian lepas selaku sponsor/perekrut korban di Kupang, NTT sudah ditahan sejak 7 Februari 2025 di Rutan Polda NTT.
Total ada tiga tersangka yang ditahan polisi terkait dengan kasus ini masing-masing OAN, DW dan JY.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Dukung Pemprov Jateng Terapkan 6 Hari Sekolah. Sarif Kakung: Sekolah 6 Hari Lebih Baik untuk Pembentukan Karakter
Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya
Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT
Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT
Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Komentar