Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah
Imanuel Lodja - Jumat, 21 Februari 2025 12:34 WIB

ist
Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah
Korban kemudian dijemput oleh tersangka JY dan suaminya DW begitu korban tiba di Batam.
Baca Juga:
Korban pun dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di rumah N di Kota Batam.
Selama korban bekerja di rumah N maupun di rumah JY, korban tidak mendapatkan gaji.
Tersangka JY juga membanting handphone korban, hingga rusak sehingga korban mengalami kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 3.500.000.
Pada 5 Februari 2025, korban berhasil menghubungi keluarganya melalui telepon rumah tersangka JY dan memberitahukan alamat rumah korban.
OAN (27), buruh harian lepas selaku sponsor/perekrut korban di Kupang, NTT sudah ditahan sejak 7 Februari 2025 di Rutan Polda NTT.
Total ada tiga tersangka yang ditahan polisi terkait dengan kasus ini masing-masing OAN, DW dan JY.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
Komentar