IRT di Amfoang Bara Laut-Kupang Coba Bunuh Diri dengan Minum Obat Pembasmi Rumput
digtara.com - RM alias Ida (45) mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara menengak obat pembasmi rumput.
Baca Juga:
Ibu rumah tangga ini nekat minum obat pembasmi rumput jenis Nokson pada Rabu (12/2/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita.
Korban yang juga warga RT 09/R2 05, Dusun V, Desa Honuk, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, NTT sempat menengak Nokson sebanyak dua tutup botol.
Beruntung suami korban Lamber Akulas segera mengetahui kejadian ini sehingga memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Korban pun dibawa ke Puskesmas Soliu, Kabupaten Kupang guna mendapatkan penanganan medis.
Namun korban segera dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap agar penannganan lebih memadai.
Kapolsek Amfoang Utara, AKP I Nyoman Sarjana yang dikonfirmasi pada Kamis (13/2/2025) membenarkan kejadian ini.
Kapolsek menyebutkan kalau satu jam sebelum kejadian atau pada pukul 02.00 wita, korban bersama suaminya, Lamber Akulas berdiskusi tentang pekerjaan di dalam rumah tangga mereka.
"Habis berdiskusi, mereka tidur," ujar Kapolsek I Nyoman Sarjana.
Sekitar pukul 03.00 wita, korban bangun dan mengambil botol berisi obat rumput nokson.
"Korban minum (obat pembasmi rumput) dua tutup botol dan kemudian korban minum air," tambah Kapolsek.
Sehabis itu, korban tidur di lantai kamar. Suami korban heran karena korban tidur di lantai sehingga ia menanyakan kepada korban alasan korban tidur di lantai.
Korban tidak menjawab. Suami korban mencium bau obat pembasmi rumput yang telah diminum korban.
Lamber Akulas menanyakan kepada korban alasan minum obat tersebut tetapi lagi-lagi korban tidak menjawab.
"Korban hanya diam saat suaminya bertanya," tambah mantan Kapolsek Sulamu, Polres Kupang ini.
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan