Teguran dan Sosialisasi Gencar Dilakukan Satlantas Polres Rote Ndao Selama Operasi Keselamatan Turangga 2025
Langkah ini diakui Kasat Lantas sebagai upaya untuk menekan kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara dibawah umur.
Baca Juga:
Melalui kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan edukasi terhadap para siswa, pihaknya berharap setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ia mengingatkan bahwa salah satu persyaratan pengurusan SIM adalah berusia 17 tahun dengan mengikuti sejumlah ujian baik praktek maupun pemahaman terhadap aturan berlalu lintas serta mengikuti tes psikologi.
"Kami berharap melalui Operasi Keselamatan Turangga 2025, kepedulian masyarakat akan keselamatan saat berkendara dijalan raya semakin baik demi menekan angka korban fatalitas di jalan raya," tandas Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdi A Ndaumanu.
Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman
Terdampar di Rote Ndao, 34 Paus Pilot Berhasil Diselamatkan
Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG
Pencuri dan Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan Jatanras Polres Manggarai
Ratusan Paket Takjil Dibagikan Polsek Rote Timur dan Bhayangkari Bagii Warga dan Nelayan