Teguran dan Sosialisasi Gencar Dilakukan Satlantas Polres Rote Ndao Selama Operasi Keselamatan Turangga 2025
Langkah ini diakui Kasat Lantas sebagai upaya untuk menekan kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara dibawah umur.
Baca Juga:
Melalui kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan edukasi terhadap para siswa, pihaknya berharap setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ia mengingatkan bahwa salah satu persyaratan pengurusan SIM adalah berusia 17 tahun dengan mengikuti sejumlah ujian baik praktek maupun pemahaman terhadap aturan berlalu lintas serta mengikuti tes psikologi.
"Kami berharap melalui Operasi Keselamatan Turangga 2025, kepedulian masyarakat akan keselamatan saat berkendara dijalan raya semakin baik demi menekan angka korban fatalitas di jalan raya," tandas Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdi A Ndaumanu.
Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban