Jumat, 26 September 2025

Satu Napi di Rutan Medan Terima Remisi Imlek 2025

Arie - Kamis, 30 Januari 2025 12:00 WIB
Satu Napi di Rutan Medan Terima Remisi Imlek 2025
suara.com
Ilustrasi.

digtara.com - Seorang narapidana beragama Konghucu di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Medan menerima remisi khusus di hari perayaan Imlek 2025.

Baca Juga:

"Satu warga binaan menerima remisi pengurangan masa hukuman selama satu bulan," kata Kepala Rutan Kelas I Medan Alanta Imanuel Ketaren, melansir Antara, Rabu (29/1/2025).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Medan untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap diperhatikan dan dihormati.

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yakni telah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya.

Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi ini juga menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap semangat reformasi dan pembinaan yang terus dijalankan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi warga binaan Rutan Kelas I Medan," katanya.

isclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
1.300 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Operasi Besar Ditjenpas Dikebut

1.300 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Operasi Besar Ditjenpas Dikebut

146 Narapidana di Sikka-NTT Dapat Remisi, Satu Bebas Murni

146 Narapidana di Sikka-NTT Dapat Remisi, Satu Bebas Murni

Gubernur NTT Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP

Gubernur NTT Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP

HUT RI Ke-80, Ribuan Narapidana di NTT Dapat Remisi

HUT RI Ke-80, Ribuan Narapidana di NTT Dapat Remisi

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI ke-80, 132 Orang Langsung Bebas

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI ke-80, 132 Orang Langsung Bebas

Koruptor E-KTP Setya Novanto Bisa Cepat Bebas! Sudah 4 Kali Dapat Remisi, Terkahir Lebaran 2025

Koruptor E-KTP Setya Novanto Bisa Cepat Bebas! Sudah 4 Kali Dapat Remisi, Terkahir Lebaran 2025

Komentar
Berita Terbaru