Satu Napi di Rutan Medan Terima Remisi Imlek 2025

digtara.com - Seorang narapidana beragama Konghucu di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Medan menerima remisi khusus di hari perayaan Imlek 2025.
Baca Juga:
"Satu warga binaan menerima remisi pengurangan masa hukuman selama satu bulan," kata Kepala Rutan Kelas I Medan Alanta Imanuel Ketaren, melansir Antara, Rabu (29/1/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Medan untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap diperhatikan dan dihormati.
"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yakni telah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya.
Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi ini juga menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap semangat reformasi dan pembinaan yang terus dijalankan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi warga binaan Rutan Kelas I Medan," katanya.
isclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Koruptor E-KTP Setya Novanto Bisa Cepat Bebas! Sudah 4 Kali Dapat Remisi, Terkahir Lebaran 2025

49 Narapidana Kabur dari Lapas Kutacane: 14 Tertangkap, 35 Masih Diburu

PLN Bersama Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala dengan Berdayakan Napi Nusakambangan

Ratusan Warga Padati Perayaan Imlek CV Nam Kupang

Peduli Antar Umat Beragama, Walikota Tebingtinggi Terpilih Iman Irdian Saragih Tinjau Perayaan Tahun Baru Imlek Ke 2576 Tahun 2025
