Satu Napi di Rutan Medan Terima Remisi Imlek 2025
digtara.com - Seorang narapidana beragama Konghucu di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Medan menerima remisi khusus di hari perayaan Imlek 2025.
Baca Juga:
"Satu warga binaan menerima remisi pengurangan masa hukuman selama satu bulan," kata Kepala Rutan Kelas I Medan Alanta Imanuel Ketaren, melansir Antara, Rabu (29/1/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Medan untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap diperhatikan dan dihormati.
"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yakni telah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya.
Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi ini juga menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap semangat reformasi dan pembinaan yang terus dijalankan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi warga binaan Rutan Kelas I Medan," katanya.
isclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Libur Panjang Imlek 2026, 26.886 Tiket Kereta Api di Sumatera Utara Sudah Terjual
Daftar Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama Februari 2026 Lengkap
Daftar Libur Februari 2026: Ada Imlek, Cuti Bersama, dan Long Weekend Empat Hari
Ribuan Napi dan 24 Anak Binaan di NTT Dapat Remisi Natal 2025, Lima Orang Langsung Bebas
1.300 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Operasi Besar Ditjenpas Dikebut