Simpan dan Pakai Narkoba, Dua Pedagang Ikan di Labuan Bajo-Manggarai Barat Diamankan Polisi
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pemuda tersebut.
Baca Juga:
Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu yang mengandung zat metamfetamin.
Narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019 lalu, saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima, NTB.
"Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk dibangku sekolah," sebutnya.
Para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar," tutur Kasat.
Iptu Matheos juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika di Manggarai Barat.
"Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," imbuhnya.
Sertijab Wakapolres Manggarai Barat, AKP Sandy Pratama Putra Gantikan Kompol Martinus Pake
Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi
181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS
Kapal Wisata Karam di Labuan Bajo Usai Tabrak Karang Dangkal, Belasan Penumpang Dievakuasi Selamat
Kapal Mati Mesin, 10 Penumpang Dievakuasi Selamat dari Pulau Sari'i Labuan Bajo