Jumat, 14 Agustus 2026

Seluruh Kapal Penangkapan Ikan Wajib Punya Dokumen

Imanuel Lodja - Sabtu, 25 Januari 2025 10:30 WIB
Seluruh Kapal Penangkapan Ikan Wajib Punya Dokumen
istimewa
Seluruh Kapal Penangkapan Ikan Wajib Punya Dokumen

Tim patroli gabungan melakukan patroli serta penyelidikan di wilayah perairan Golomori dan sekitarnya.

Baca Juga:

"Dan benar pada saat dilakukan patrol dan penyelidikan ditemukan 23 kapal jenis kapal penangkap ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Golomori dan sekitarnya," tandas Dirpolairud Polda NTT.

Dari hasil pemeriksaan oleh tim gabungan terhadap kapalkapal perikanan yang melakukan aktivitas di perairan Golomori tersebut ditemukan 23 kapal perikanan melakukan aktivitas perikanan tanpa dilengkapi dokumen perizinan di bidang perikanan.

Kapal – kapal tersebut langsung diamankan beserta crew kapal kemudian dibawa ke dermaga Lenteng, Golo Mori, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Tim juga mengamankan barang bukti kapal penangkap ikan yakni KMN Aksi Kencana 3, KMN Arkan Putra, KMN Bintang Laut, KMN Bintang Laut 02, KMN Anggur Merah, KMN Saba Menanti, KMN Atika Jaya 2, KMN Songo Indah, KMN Ainun.

Selanjutnya KMN Bunga Lembor, KMN Dua Putra, KMN Dua Sekawan, KMN Dua Putri, KMN Bintang Asia, KMN Waqiah, KMN Sayangku dan KMN Asoka.

Selain itu ada enam kapal pengangkutan ikan yang juga diamankan yakni KMN Anak Ganteng, KMN Hiasan Dunia, KMN 10, KMN Tujuh Bersaudara, KMN Fitri Jaya dan KMN Zakia.

Turut diamankan 23 orang terduga pelaku yang merupakan nelayan masing-masing War (30), Mur (37), MS (47), BI (42), MA (24), MUA (29), MN (41), AFF (31), SOL (39), AR (43), A (22), Abka (33).

Ramlin (43), Muin (45), JAI (40), IN (33), IS (34), RU (38), SY (37), RS (39), UM (32), KL (53) dan AK (43)

Mereka merupakan warga Kabupaten Ngada, Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat serta dari Sape, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terhadap 23 orang nelayan disangkakan dengan pasal 93 Jo pasal 27 dan 27A Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo PERMEN KP nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Selanjutnya, perkara Ini dilimpahkan ke pihak pengawas perikanan dan cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT wilayah Manggarai Barat dan Manggarai.

Ditpolairud Polda NTT dan jajaran BKO Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri serta Satpolairud Polres Manggarai Barat berkomitmen menertibkan perizinan kapal kapal perikanan baik penangkapan maupun pengangkut dengan tetap berpegang teguh pada regulasi perikanan yang dinamis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hilang Saat Cari Ikan, Nelayan di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia

Hilang Saat Cari Ikan, Nelayan di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia

Polairud Polda NTT Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga di Pulau Kera

Polairud Polda NTT Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga di Pulau Kera

Transnusa dan TAT Perkuat Kerja Sama, Dorong Wisatawan Indonesia Liburan ke Thailand

Transnusa dan TAT Perkuat Kerja Sama, Dorong Wisatawan Indonesia Liburan ke Thailand

Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai

Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai

Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut

Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut

Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014

Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014

Komentar
Berita Terbaru