Rabu, 16 Juli 2025

Ancam Istri dengan Parang saat Mabuk Miras, Ketua di Kota Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Januari 2025 15:32 WIB
Ancam Istri dengan Parang saat Mabuk Miras, Ketua di Kota Kupang Diamankan Polisi
istimewa
Ancam Istri dengan Parang saat Mabuk Miras, Ketua di Kota Kupang Diamankan Polisi

digtara.com - SL alias Son, ketua RT 11/RW 04, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga:

Son diamankan Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein, Aipda Niko R. Djami pada Kamis (23/1/2025) malam.

Ia melakukan pengrusakan dan mengancam istrinya R dengan benda tajam parang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Ricky Dally membenarkan kejadian ini.

Diakui kalau piket Pospol Kanaan, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein mendapat laporan dari masyarakat terkait seorang warga yang melakukan pengerusakan dan pengancaman di kelurahan fontein, Kecamatan Kota Raja, pada Kamis (23/1/2025).

Anggota segera ke lokasi kejadian. "Sesampainya disana diketahui pelaku SL yang adalah ketua RT di Kelurahan Fontein," ujar Kapolsek pada Jumat (24/1/2025).

Kejadian bermula pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 Wita.

"Anggota kami menerima informasi bahwa SL sedang mengkonsumsi minuman keras dan membuat keributan di rumahnya," tandas Kapolsek.

Pelaku mengancam korban R yang juga istrinya menggunakan senjata tajam berupa pisau dan parang. SL juga melakukan pengerusakan di dalam rumah.

Polisi langsung mengamankan SL bersama barang bukti senjata tajam (parang dan pisau).

"Pelaku dijemput menggunakan patroli piket Polsek Kota Raja dan saat ini sudah diamankan sementara saat ini di Polsek," ujar Kapolsek

Polisi mengamankan SL atas permintaan dari istri karena pelaku masih berada di bawah pengaruh alkohol (mabuk).

Rencananya korban akan datang untuk dilakukan problem solving, yaitu SL membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengkonsumsi miras dan melakukan pengerusakan dan pengancaman terhadap isterinya.

Surat pernyataan ini ditandatangani oleh pelaku dan istrinya serta pihak Polsek Kota Raja sebagai saksi

"Apabila di kemudian hari pelaku masih mengulangi perbuatan yang sama, kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengapresiasi tindakan cepat dari anggota Pospol Kanaan dan Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan ini.

"Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami berharap masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, menjadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar dengan proaktif dalam melaporkan setiap gangguan keamanan yang terjadi di lingkungannya" ujar Kapolsek.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penyidik Periksa Tujuh Saksi Dalam Kasus Penganiayaan Oleh Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang

Penyidik Periksa Tujuh Saksi Dalam Kasus Penganiayaan Oleh Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang

Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kota Kupang Diingatkan Soal Bahaya Judol

Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kota Kupang Diingatkan Soal Bahaya Judol

Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Puluhan Kendaraan Saat Operasi Patuh Turangga 2025

Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Puluhan Kendaraan Saat Operasi Patuh Turangga 2025

Kasus Pembunuhan di Alak-Kota Kupang Dilimpahkan ke JPU

Kasus Pembunuhan di Alak-Kota Kupang Dilimpahkan ke JPU

Puluhan Pelanggar Lalu lintas Terjaring Operasi Patuh Turangga Hari Pertama di Polres Kupang

Puluhan Pelanggar Lalu lintas Terjaring Operasi Patuh Turangga Hari Pertama di Polres Kupang

Ungkap Kasus Judi dan Gagalkan Curanmor, Belasan Anggota Polres Kupang Dapat Penghargaan

Ungkap Kasus Judi dan Gagalkan Curanmor, Belasan Anggota Polres Kupang Dapat Penghargaan

Komentar
Berita Terbaru