Tiga Pelaku Curanmor di Sumba Barat Dibekuk Polisi

digtara.com - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan polisi dari Polres Sumba Barat di tempat dan waktu berbeda.
Baca Juga:
Ketiga pelaku yang diamankan ABJ (17), AJB (18) dan JMR (20). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso didampingi Kabagops Polres Sumba Barat, AKP Cecep Ibnu Ahmadi di Mapolres Sumba Barat, Rabu (22/1/2025) mengaku kalau kasus ini diungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari media sosial Facebook.
Dalam facebook tersebut, seorang pengguna facebook menawarkan sebuah sepeda motor yamaha Vixion warna putih yang diduga merupakan barang hasil curian dengan harga Rp 3 juta namun disepakati harga jual Rp 2,5 juta.
Petugas gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam segera memantau di lokasi transaksi yang telah ditentukan di lapangan Manda Elu, Kabupaten Sumba Barat.
Saat transaksi berlangsung, pada Sabtu (18/1/2025), petugas langsung mengamankan tersangka ABJ dan calon pembeli. Mereka dibawa ke Mapolres Sumba Barat.
Dari pengembangan awal, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat, tim bergerak cepat menuju rumah tersangka lain.
Polisi berhasil menangkap tersangka JMR pada Sabtu malam beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka AJB di rumahnya dan menyita dua unit sepeda motor honda beat warna hitam.
Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumba Barat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Vixion merupakan hasil curian di lapangan Galatama Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sementara tiga unit sepeda motor honda Beat lainnya dicuri dari lokasi berbeda, yakni di belakang rumah jabatan Bupati Sumba Barat, Uma Kabba, Kabupaten Sumba Barat, dan pasar Waimangura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Para tersangka menggunakan modus operandi menjual kendaraan curian melalui facebook, kemudian membagi rata hasil penjualan untuk keperluan pribadi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tangani Dugaan Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Tunggu Hasil BPOM Dan Pihak Yayasan Minta Maaf

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curanmor dan Penyelundupan Sepeda Motor Bodong Antar Negara Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Kejahatan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Salah Satunya DPO
