Reka Ulang Kasus Suami Bakar Istri hingga Tewas, Tersangka Perankan 39 Adegan
digtara.com - Kasus penganiayaan hingga pembakaran oleh suami terhadap istrinya di Kota Kupang, NTT direka ulang oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga:
Kasus ini melibatkan GS (35) yang membakar korban MM (41) yang merupakan pasangannya, hingga korban meninggal dunia.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka GS melakukan 39 adegan, berawal setelah tersangka dan korban pulang ke rumah, lalu terjadi pertengkaran usai pelaksanaan Pilkada pada Rabu (2711/2024).
Saat memperagakan aksinya, tersangka pulang mencoblos pilkada serentak dan pulang ke rumah di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Korban dan tersangka terlibat pertengkaran yang juga disaksikan anak mereka, hingga akhirnya tersangka menganiaya korban sampai terjatuh di lantai.
Setelah korban terjatuh, tersangka mengambil minyak tanah dan disiram ke tubuh korban kemudian menyalakan korek api hingga korban terbakar.
Korban yang sangat kesakitan, berteriak meminta tolong hingga tetangga sekitar datang untuk menolong.
Korban lalu dibawa oleh tetangganya dan juga tersangka ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Dalam reka ulang kasus ini, tersangka hadir dan memerankan langsung seluruh adegan yang direka ulang di TKP oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Pelaksanaan reka ulang kasus ini sempat diwarnai keributan dan reaksi dari keluarga korban.
Saat itu, kakak kandung korban sempat datang dan membuat keributan, namun anggota Polsek Maulafa dan Polresta Kupang Kota yang berjaga di lokasi kejadian dapat menghalau, sehingga tidak mengganggu jalannya seluruh proses rekonstruksi.
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru
Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo
Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan