Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Rabu, 15 Januari 2025 17:59 WIB

ist
Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com -Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang menetapkan Deningsih Bano-Bety (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan Fera Christin Junia Bano meninggal dunia.
Baca Juga:
Korban yang berusia satu tahun tujuh bulan sempat dirawat beberapa jam pasca kejadian ini di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratma melalui Kasat Reskrim, AKP Yeni Setiono mengaku kalau tersangka ditahan sejak Rabu (15/1/2025).
"Dilakukan penangkapan dan penahanan setelah kita periksa tersangka," ujarnya di Polres Kupang pada Rabu (15/1/2025) petang
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka/ayah korban, Kornalius Marlon Bano.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan pakaian ayah korban yang terkena darah.
Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini.
Kasat juga menyebutkan penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kiri sehingga menimbulkan pendarahan.
"Sebenarnya pelaku mau melukai suami nya namun mengenai anaknya (korban)," ujar Kasat.
Tindakan pelaku tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. "Reaksi spontan. Kita tahan ibunya dan kita proses terus," tambah Kasat.
Polisi sebelumnya mengamankan Deningsih Bano-Betty (27), warga RT 08/RW 03, Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Deningsih merupakan pelaku yang menganiaya anaknya, Fera Christin Junia Bano menggunakan parang pada Senin (13/1/2025) lalu.
Polisi juga turut mengamankan Kornalius Marlon Bano (26), ayah korban untuk diperiksa sebagai saksi.
Korban Fera yang baru berusia satu tahun tujuh bulan meninggal di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat pada Selasa (14/1/2025) subuh, setelah mengalami penganiayaan berat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pelajar SMP Tewas Usai Dipukul Pakai Bambu, 1 Pelaku Ditangkap

Tiga Hari Hilang dari Rumah, Pria di Nagekeo Ditemukan Tewas Gantung Diri

Satu Warga di Kupang Tewas Terseret Banjir, Empat Warga Lainnya Selamat

Ibu Sibuk Memasak, Balita di Nagekeo-NTT Terseret Arus di Parit dan Ditemukan Meninggal

Masih Dibawah Umur, Enam Tersangka Penganiayaan Yang Sebabkan Pemuda Alor Meninggal Diproses dengan Sistem Peradilan Anak

Aniaya Warga Perkara Sawit, Oknum Polisi di Madina Ditangkap Bareng Anaknya
Komentar
Berita Terbaru

Siap-siap! Chevron akan PHK 20 Persen Karyawannya Tahun Depan

Inilah 10 Hal yang Dapat Dilakukan dalam Menyambut Ramadan 2025, Nomor 8 Jangan Sampai Lupa!

ANTAM UBS Turun Nih! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 13 Februari 2025

Resmi! Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Pada 1 Maret 2025, Idul Fitri 31 Maret 2025

Berenang di Laut saat Cuaca Buruk, Pelajar SMA di Kupang Tewas Diterjang Gelombang

Anggota Polres Rote Ndao Ikut Ditertibkan dalam Operasi Keselamatan Turangga 2025

Kurun Waktu Lima Tahun, Terjadi 59 Kasus Konflik Buaya dengan Warga di Wilayah NTT
