Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia
digtara.com - Polisi mengamankan Deningsih Bano-Betty (27), Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Deningsih merupakan pelaku yang menganiaya anaknya, Fera Christin Junia Bano menggunakan parang pada Senin (13/1/2025) lalu.
Polisi juga turut mengamankan Kornalius Marlon Bano (26), ayah korban.
Korban Fera yang baru berusia satu tahun tujuh bulan meninggal di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat pada Selasa (14/1/2025) subuh, setelah mengalami penganiayaan berat.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratma yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Yeni Setiono membenarkan hal tersebut.
"Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta di balik tragedi ini," ujarnya.
Sedangkan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.
Deningsih sendiri saat ditemui di Polres Kupang menyesalkan kejadian ini dan mengaku khilaf.
"Saya tidak menduga kalau parang kena korban. Tujuan awal saya ke suami tapi salah sasaran dan kena korban," ujarnya saat pemeriksaan di Polres Kupang, Rabu (15/1/2025).
Ia mengaku kalau parang diambil dari kios milik Welmince Bano. Secara spontan ia mengambil parang hendak membacok suaminya Kornalius.
"Saya hanya ayun (parang) dan tidak terlalu kencang. Saya baru sadar kalau korban yang kena parang setelah korban menangis," tambahnya.
Deningsih pun menyesalkan tindakannya. "Saya sangat menyesal dengan tindakan saya," tutur Deningsih.
Deningsih juga berharap tidak mendapatkan hukuman yang terlalu berat karena masih memiliki tanggungan anak yang lain yang masih kecil.
Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak
Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron
Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Jalin Toleransi, Siswa SMAN 3 Kupang Ikut Berkurban
Anggota Polresta Kupang Kota Terluka Saat Lerai Perkelahian Warga