Lima Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Ganja Diamankan Polres Ende
Diamankan pula satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 15,2191 gram yang didapat dari tersangka RR alias Ello.
Baca Juga:
"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita seberat 18,3317 gram," tandas Kapolres.
Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik yang menangani kasus ini sudah meminta keterangan dan memeriksa empat orang saksi.
Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di Polres Ende. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
Kepada pada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
Kasus Bripda OPA Jadi Bahan Refleksi, Kapolres Ende Minta Anggota Stop Konsumsi Miras
Ungkap Penyebab Kematian Korban Penganiayaan Anggota Polres Ende, Jenazah Diotopsi Tim Medis
Jenazah Korban Penganiayaan Anggota Polres Ende Diotopsi