Lima Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Ganja Diamankan Polres Ende

Diamankan pula satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 15,2191 gram yang didapat dari tersangka RR alias Ello.
Baca Juga:
"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita seberat 18,3317 gram," tandas Kapolres.
Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik yang menangani kasus ini sudah meminta keterangan dan memeriksa empat orang saksi.
Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di Polres Ende. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
Kepada pada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Ungkap Peredaran Narkoba hingga ke Bali, Polda NTT Amankan Seorang Pria di Denpasar dan Ekstasi

Borong Dagangan, Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari bag-bagi Takjil ke Warga

Bawa Narkoba, Seorang Pria Digrebek di Hotel El Tari Indah Maumere-Sikka
