Warga Belu Dipanah OTK

digtara.com - Kasus penganiayaan dengan benda tajam kembali terjadi di Atambua, Kabupaten Belu pada Senin (6/1/2025).
Baca Juga:
Ignasius Leto, warga Tini wilayah RT 011/ RW 002, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu dianiaya dengan panah oleh orang tidak dikenal (OTK).
Penganiayaan di sekitar tempat tinggal korban diduga dipicu masalah kecemburuan karena korban diduga mengganggu rekan perempuan dari pelaku.
Kapolres Belu, AKBP Beny Miniani Arief yang dikonfirmasi pada Selasa (7/1/2025) membenarkan kejadian ini. "Iya, benar kejadiannya kemarin sore menjelang malam," ujar Kapolres Belu.
Kapolres menyebutkan kalau kasus ini berawal ketika korban saat di lokasi kejadian didatangi oleh seorang laki-laki bersama seorang wanita.
"Si laki-laki (pelaku) menanyakan kepada korban mengapa mengganggu wanita yang bersamanya," ujar mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Karena tidak merasa mengganggu akhirnya korban tidak terima sehingga terjadi keributan.
"Namun (keributan) hanya sesaat. Si laki-laki dan si wanita langsung pergi meninggalkan lokasi dan meninggalkan korban," tambah Kapolres.
Sesaat kemudian, pelaku datang lagi. Kali ini pelaku datang bersama dua orang teman ke lokasi.
Terjadi perdebatan antara pelaku dan korban hingga akhirnya terjadi penganiayaan menggunakan panah yang mengenai korban.
Korban terkena benda tajam jenis anak panah kampung di tubuh bagian belakang sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan sementara aparat Polres Belu diketahui kalau korban tidak terlibat dalam perguruan. Saat ini korban sedang dirawat intensif di RSUD Atambua.
"Korban masih dalam penanganan medis," tambah Kapolres Belu. Penyidik Sat Reskrim Polres Belu sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian ini.
Polisi juga sudah mengidentifikasi pelaku dan hingga saat ini masih dalam pengejaran tim satuan Reskrim Polres Belu.
Belum diketahui persis motif kasus kekerasan ini, namun diduga kuat kejadian ini dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban karena curiga korban mengganggu rekan perempuan pelaku.

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
