Kabur Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi di Alor
Imanuel Lodja - Kamis, 02 Januari 2025 09:03 WIB

istimewa
Kabur Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi di Alor
"Tim langsung menjemput YM yang telah diketahui keberadaanya oleh Satreskrim Polres Alor," tambah Kapolsek.
Baca Juga:
Sabtu (28/12/2024), YM tiba di Kota Kupang menggunakan kapal laut yang dikawal oleh dua anggota Polsek Alak.
"YM telah diamankan di Rutan Polsek Alak untuk mempertangung jawabkan perbuatanya dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Kapolsek Alak.
YM diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Korban TPPO Mulai Pulih, BP3MI Fasilitasi Pemulangan Warga NTT dari Pontianak

Warga Sikka-NTT Temukan Mayat Pria Tanpa Busana

Kapolsek dan Anggota Polsek Malaka Barat Monitoring Pembersihan dan Penanaman Jagung

Polres Sumba Barat Daya Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan

Baru Lima Bulan Bekerja di Malaysia, PMI Asal Kabupaten TTU-NTT Sekarat Dianiaya Majikan

Rumah di Rote Ndao Terbakar saat Pemilik ke Sawah
Komentar