Resmi Naik, PPN 12 Hanya Untuk Barang Sangat Mewah
digtara.com - Pemerintah batal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025.
Baca Juga:
Rencananya, per tanggal 1 Januari 2025, PPN bakal naik dari 11 persen ke 12 persen.
Namun, tarif PPN tetap naik jadi 12 persen.
Kenaikan PPN 12 persen diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menegaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (sebesar 11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022," kata Presiden.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terduga Siswa Pelaku Jalani Operasi: Polisi Dalami Motif
Wapres Gibran Bakar Semangat Kader Ansor Jateng dengan Pantun
Tandai Kepengurusan Baru, Gus Prabowo Resmikan Kantor PW GP Ansor Jateng di Komplek Pesantren
Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kebijakan Sri Mulyani, Pajak Online Shop Ditunda!
Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengamat Beri Nilai 6: Belum Ada Terobosan Signifikan