Ditahan Polisi, Sopir Mobil Dinas Kejari TTS Terancam 6 Tahun Penjara
Sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan parah, sementara bagian depan mobil dinas kejaksaan juga hancur.
Baca Juga:
Dalam kendaraan dinas tersebut, selain Muhammad Najib Syahroni sebagai sopir, diketahui ada dua penumpang lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri TTS, H. Sumantri, bersama istrinya.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan atau peran para penumpang dalam insiden ini.
Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Rally Basye Lerrick, menyampaikan bahwa sopir Muhammad Najib Syahroni telah diamankan segera setelah kejadian.
"Kami langsung mengamankan sopir dan barang bukti berupa mobil dinas dan sepeda motor. Saat ini, proses hukum sedang berjalan sesuai arahan pimpinan," ujar Iptu Rally pada Kamis (19/12/2024).
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi penyebab kecelakaan.
Hingga saat ini, baru satu saksi yang diperiksa oleh penyidik Unit Laka Satlantas Polres TTS.
"Proses penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara," tambahnya.
Kunjungi Pasar, Kapolres TTS Jamin Tidak Ada Pungli
Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste
Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri