Ditahan Polisi, Sopir Mobil Dinas Kejari TTS Terancam 6 Tahun Penjara
Sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan parah, sementara bagian depan mobil dinas kejaksaan juga hancur.
Baca Juga:
Dalam kendaraan dinas tersebut, selain Muhammad Najib Syahroni sebagai sopir, diketahui ada dua penumpang lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri TTS, H. Sumantri, bersama istrinya.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan atau peran para penumpang dalam insiden ini.
Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Rally Basye Lerrick, menyampaikan bahwa sopir Muhammad Najib Syahroni telah diamankan segera setelah kejadian.
"Kami langsung mengamankan sopir dan barang bukti berupa mobil dinas dan sepeda motor. Saat ini, proses hukum sedang berjalan sesuai arahan pimpinan," ujar Iptu Rally pada Kamis (19/12/2024).
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi penyebab kecelakaan.
Hingga saat ini, baru satu saksi yang diperiksa oleh penyidik Unit Laka Satlantas Polres TTS.
"Proses penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara," tambahnya.
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang
Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil
Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi