Kamis, 03 September 2026

Baru Tiga Bulan Bebas dari Lapas Kupang, Pria di Kupang kembali Mencuri

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Desember 2024 14:01 WIB
Baru Tiga Bulan Bebas dari Lapas Kupang, Pria di Kupang kembali Mencuri
istimewa
Baru Tiga Bulan Bebas dari Lapas Kupang, Pria di Kupang kembali Mencuri

digtara.com - JM (29), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena terlibat kasus pencurian.

Baca Juga:

JM sendiri baru tiga bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang. JM baru keluar dari Lapas Kupang pada bulan Agustus 2024 lalu.

Kali ini JM mencuri di kios milik EA di Jalan Perintis Kemerdekaan 3, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

JM tertangkap basah oleh Afika yang merupakan adik dari EA, pemilik kios Afika. Saat itu JM sedang mengambil uang yang tersimpan di etalase penyimpanan beberapa waktu lalu.

Ia pun diproses polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/1088/X/2024/SPKT Resta Kupang Kota, tanggal 12 Oktober 2024.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro di Polresta Kupang Kota, Kamis (12/12/2024) mengakui kalau JM telah dua kali mencuri pasca bebas dari Lapas Kupang.

Kejadian pertama pada tanggal 29 September 2024 dan kejadian kedua pada tanggal 12 Oktober 2024.

Pada pencurian yang pertama, tersangka JM berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 4.200.000 dan beberapa bungkus rokok di Kios Afika tanpa sepengetahuan pemilik kios/korban.

Pada kejadian kedua, 12 Oktober 2024 lalu, adik korban yang belum tidur mendengar ada orang yang naik ke atas atap kios.

Setelah diperiksa, ternyata ada seorang laki-laki yang pada saat itu sedang mengambil uang di etalase kaca tempat penyimpanan uang. Lalu adik korban menangkap tersangka dan diamankan kemudian dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Pencurian kedua ini, tersangka JM baru mengambil uang tunai Rp 56.000 dan beberapa bungkus rokok, lalu kemudian ditangkap.

Tersangka yang telah dua kali melakukan pencurian itu, dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana Subsider pasal 362 KUHPidana.

"Kami kenakan tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," sebut Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online

Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online

Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta

Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta

Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan

Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan

Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan

Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan

Warga Keluhkan Bunyi Musik Hingga Dinihari, Kapolsek Maulafa Langsung Turun ke Lokasi

Warga Keluhkan Bunyi Musik Hingga Dinihari, Kapolsek Maulafa Langsung Turun ke Lokasi

Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan

Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan

Komentar
Berita Terbaru