Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang
Korban yang melihat peristiwa itu, berlari ke arah pintu masuk dan melerai pertengkaran antara tersangka Daniel Ully dan Sayen Welkis karena keduanya bertengkar dekat pelaminan.
Baca Juga:
Saat itu Sayen Welkis sempat menyelamatkan diri ke dalam rumah dan meninggalkan korban.
Tersangka Daniel Ully memukul korban dua kali. Tersangka Sandy Tulle dan tersangka Piero Bani juga mendekati korban dan ikut menganiaya korban.
Korban sempat mundur ke arah got dekat pagar masuk tempat acara. Saat korban sudah berada di dekat got, tersangka Sandy Tulle kembali memukul korban mengakibatkan korban jatuh ke dalam got.
Saat korban dalam posisi tertidur terlentang di dalam got, tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu melompat ke dalam got dan kedua kakinya mengenai perut korban.
Tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu memukul wajah korban. Kemudian ia mengambil batu dan memukul menggunakan batu ke arah dada korban. Kemudian ia kembali ke tenda berbaur dengan rekan yang lain.
Sejumlah warga kemudian membantu mengevakuasi korban dari dalam got kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun korban sudah meninggal dunia.
Kapolres Kupang memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan.
"Kami memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan dengan adil dan sesuai prosedur. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian agar dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan nantinya," ujar AKBP Anak Agung.
Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada keluarga korban yang tetap memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Ia berharap bahwa melalui rekonstruksi ini, kebenaran dapat terungkap dengan jelas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian