Satu Mahasiswi dan Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba di Kota Kupang Diamankan Polisi
Jansen dan Toni beserta barang bukti diamankan ke kantor Polresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Sejumlah barang bukti diamankan yakni lima plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,99 gram.
Ada pula satu plastik klip plastik bening narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,97 gram. Satu klip plastik bening narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,15 gram.
Ikut diamankan tiga buah handphone merk Iphone, tekno dam Vivo serta satu unit sepeda motor honda Genio warna hitam DH 6517 KR.
Polisi kemudian menginterogasi tiga mahasiswa tersebut termasuk para pemilik kost dan sejumlah saksi lainnya.
Ketiga mahasiswa ini melakukan pemeriksaan urine.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024) tidak membantah kejadian ini.
"Masih pengembangan," ujar mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo
Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru