Satu Mahasiswi dan Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba di Kota Kupang Diamankan Polisi

Jansen dan Toni beserta barang bukti diamankan ke kantor Polresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Sejumlah barang bukti diamankan yakni lima plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,99 gram.
Ada pula satu plastik klip plastik bening narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,97 gram. Satu klip plastik bening narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,15 gram.
Ikut diamankan tiga buah handphone merk Iphone, tekno dam Vivo serta satu unit sepeda motor honda Genio warna hitam DH 6517 KR.
Polisi kemudian menginterogasi tiga mahasiswa tersebut termasuk para pemilik kost dan sejumlah saksi lainnya.
Ketiga mahasiswa ini melakukan pemeriksaan urine.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024) tidak membantah kejadian ini.
"Masih pengembangan," ujar mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Bocah Tiga Tahun Jatuh dan Meninggal Dalam Bak Air

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang
