Satu Mahasiswi dan Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba di Kota Kupang Diamankan Polisi
Jansen dan Toni beserta barang bukti diamankan ke kantor Polresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Sejumlah barang bukti diamankan yakni lima plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,99 gram.
Ada pula satu plastik klip plastik bening narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,97 gram. Satu klip plastik bening narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,15 gram.
Ikut diamankan tiga buah handphone merk Iphone, tekno dam Vivo serta satu unit sepeda motor honda Genio warna hitam DH 6517 KR.
Polisi kemudian menginterogasi tiga mahasiswa tersebut termasuk para pemilik kost dan sejumlah saksi lainnya.
Ketiga mahasiswa ini melakukan pemeriksaan urine.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024) tidak membantah kejadian ini.
"Masih pengembangan," ujar mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal
Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
1.500 Anggota TNI dan Polri Dikerahkan Amankan Kunjungan Wakil Presiden
Gara-gara Kambing, Warga di Kupang Terluka Dibacok Rekannya
Wapres Hadiri Festival Paskah Pemuda GMIT 2026