Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba
Arie - Rabu, 20 November 2024 20:22 WIB

suara.com
Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba
Selain itu, ada yang diselipkan di dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper, disimpan di bawah tempat duduk mobil dan ada yang di dalam goni.
Baca Juga:
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

HMI Badko Sumut Desak Pengusutan Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan

Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi
Komentar