Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba
Arie - Rabu, 20 November 2024 20:22 WIB

suara.com
Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba
Selain itu, ada yang diselipkan di dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper, disimpan di bawah tempat duduk mobil dan ada yang di dalam goni.
Baca Juga:
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Rumah Mantan Kades di Sabu Raijua Terbakar

GMIT Ramah Disabilitas, IDD Segera Gelar Workshop dan Pelatihan Bahasa Isyarat

Tim Gabungan Polres Kupang Gagalkan Judi Sabu Ayam di Oebelo

Kapolres Kupang Cek Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam

Judi Sabung Ayam Marak di Kupang, Viral Diduga Anggota Polres TTS Terlibat
Komentar