Komodo Hasil Tindak Pidana di Jawa Timur Dikembalikan ke Habitatnya di Flores-NTT
Kepala Balai Besar KSDA NTT menyampaikan tingginya kasus perdagangan satwa liar ilegal mayoritas berasal dari wilayah timur indonesia, tidak hanya Komodo tetapi jenis beberapa jenis burung.
Baca Juga:
Balai Besar KSDA NTT telah melakukan upaya perlindungan habitat Komodo, di mana 85 persen habitatnya berada di luar kawasan konservasi.
"Ini adalah pekerjaan rumah atau challenging tantangan bagi kita bagaimana melindungi habitat dan komodo yang ada di areal konservasi tersebut," ujarnya
Dengan adanya UU nomor 32 tahun 2024, diharapkan akan memperkuat semua pihak terutama di KSDAE untuk melakukan upaya-upaya yang lebih terintegrasi, lebih terstruktur, yang berbeda dengan sebelum-sebelumnya.
Melalui kerja sama dengan BRIN, tim juga telah melakukan pemetaan genetik komodo untuk menentukan asal-usul spesimen.
Hal ini memungkinkan identifikasi yang lebih akurat terhadap habitat dan populasi Komodo di wilayah Flores.
"Pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam konservasi. Beberapa contoh seperti wilayah Torong Padang dan Kuanfatu menunjukkan bagaimana masyarakat setempat dapat melindungi habitat satwa liar melalui aturan adat. Rencana pelepasliaran Komodo ke habitat aslinya diharapkan dapat menjadi model bagi upaya konservasi serupa di masa depan, dengan pemantauan berkelanjutan menggunakan teknologi GPS," ujar Kepala Balai Besar KSDA NTT.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc. menyatakan, bahwa translokasi/ pelepasliaran salah satu satwa kebangaan nasional yaitu Komodo (Varanus komodoensis) ke habitat alaminya merupakan langkah dan upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar hasil penegakan hukum dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Selain itu pelepasliaran satwa ini juga dalam rangka memperingati hari Cinta Puspa dan Satwa Tahun 2024.
Juga sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting.
selain itu kegiatan perdagangan illegal dan penyelundupan satwa liar adalah pelanggaran undang-undang nomor 32 tahun 2024 yang dapat dijatuhi sanksi pidana dan denda.
BBKSDA Jawa Timur sangat mengapresiasi Direskrimsus Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Surabaya serta instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Komodo.
Polisi Leting 22/27 TFTT Polda NTT Berbagi Bansos Bagi Warga Batakte
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung
Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
Tinggalkan Pakaian di Gudang, Remaja Perempuan di Kabupaten Sikka Dilaporkan Hilang