Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi
digtara.com - Seorang selebgram di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi karena mempromosikan judi online.
Baca Juga:
Selebgram tersebut berinisial NS (20).
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, NS ditangkap saat berada di salah satu minimarket di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (17/11/2024).
"NS mengendorse judi online lewat akun Instagram miliknya @bbymutia_cun," kata Kapolrestabes melansir suara.com, Senin (18/11/2024).
Dari keterangan pelaku, lanjut Gidion, NS sudah enam bulan mempromosikan judi online dan diupah Rp 1,3 juta.
"Penawarannya lewat online," tambah Gidion.
Hasil dari pemeriksaan pada handphone milik NS, polisi menemukan group WhatsApp dengan nama group 'absen martabak'.
"Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online," terang Gidion.
Selain NS, polisi juga menangkap pemilik warnet di Delitua yang menyediakan judi online inisial FN (31).
Kemudian dua orang pemain judi online yaknk IP (35) dan AAT (38).
"Ketiganya ditangkap di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua," ujar Gidion.
Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Sementara NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Tato Tersangka Kasus Video Asusila yang Viral
Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet
Propam Periksa Handphone Anggota Polres Manggarai Barat Cegah Judi Online
Waduh! Sumut Peringkat 6 Judi Online di Indonesia
Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta