Selasa, 17 Juni 2025

Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi

Arie - Selasa, 19 November 2024 08:37 WIB
Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi
suara.com
Selebgram di Medan diamankan polisi.

"Ketiganya ditangkap di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua," ujar Gidion.

Baca Juga:

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Sementara NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Propam Periksa Handphone Anggota Polres Manggarai Barat Cegah Judi Online

Propam Periksa Handphone Anggota Polres Manggarai Barat Cegah Judi Online

Waduh! Sumut Peringkat 6 Judi Online di Indonesia

Waduh! Sumut Peringkat 6 Judi Online di Indonesia

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Diduga Owner Cafe di Binjai Ditangkap di Medan Gegara Judi Online

Diduga Owner Cafe di Binjai Ditangkap di Medan Gegara Judi Online

OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal

OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal

Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol

Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol

Komentar
Berita Terbaru