Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi
Arie - Selasa, 19 November 2024 08:37 WIB
suara.com
Selebgram di Medan diamankan polisi.
"Ketiganya ditangkap di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua," ujar Gidion.
Baca Juga:
Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Sementara NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
7 Fakta Meninggalnya Lula Lahfah, Polisi Temukan Obat dan Surat Rawat Jalan di TKP
Selebgram Lula Lahfah Ditemukan Tewas di Apartemen Dharmawangsa, Polisi Lakukan Olah TKP
Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Tato Tersangka Kasus Video Asusila yang Viral
Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet
Propam Periksa Handphone Anggota Polres Manggarai Barat Cegah Judi Online
Waduh! Sumut Peringkat 6 Judi Online di Indonesia
Komentar