Selasa, 17 Juni 2025

Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 18 November 2024 09:15 WIB
Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
istimewa
Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

digtara.com - Satreskrim Polres Ende mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan FWW (29).

Baca Juga:

Tersangka FWW ditangkap atas dugaan merekrut tiga korban melalui akun Facebook dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di berbagai kota besar. Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 13.40 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidharta akhir pekan lalu menjelaskan bahwa FWW dalam menjalankan aksinya menggunakan akun Facebook bernama "FIAN WOGHA" untuk menjaring korbannya

Kasus ini terungkap setelah korban EAL (20) melaporkan kejadian tersebut dengan laporan polisi nomor LP/A/02/ V/ 2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTT /tanggal 12 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/ 550/XI /RES. 1.16/ 2024/ Reskrim, tanggal 4 November 2024.

Kasat menyebutkan untuk melakukan perekrutan terhadap tiga orang korban lewat chat/pesan facebook milik tersangka dengan akun facebook nama FIAN WOGHA dan pada bulan April tahun 2024 lalu, EAL sebagai salah korban memposting di media sosial facebook di Grup "Lowongan kerja Ende" dengan postingan " Info Lowongan kerja".

Berselang tiga hari kemudian EAL mendapati pesan masuk melalui inbox di media social Facebook dari FWW dengan nama akun "FIAN WOGHA",. "FWW mengirim pesan " Ade butuh kerja?". EAL membalas " iya, saya butuh kerja," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Setelah mendapat jawaban EAL yang sedang membutuhkan pekerjaan, FWW mulai melancarkan aksinya dengan membalas pesan EAL dan mengatakan kalau ada pekerjaan untuk EAL.

FWW menawarkan pekerjaan ART kepad EAL dan akan ditempatkan di Jakarta, Pekanbaru, Batam, Jambi, dan Medan> EAL diminta untuk segera menghubungi FWW.

"FWW mengiming imingi pekerjaan tersebut kepada EAL dengan gaji sekitar Rp 1.800.000 hingga Rp3.500.000." ujar Kasat.

Merasa tertarik dengan tawaran itu, EAL lantas mengajak calon suaminya AG untuk bersama sama mengikuti tawaran pekerjaan dari tersangka FWW.

Tersangka FWW pada saat itu menyampaikan kepada para korban bahwa rute ke Jakarta yakni melalui Ende, Bajawa, Labuan bajo dan menggunakan pesawat menuju Jakarta.

Tersangka FWW dan dua korban ditangkap di Kecamatan Nangapanda pada 6 November 2024 dan ditahan sehari kemudian.

Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan seorang ahli dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung A12 putih, Kartu Tanda Anggota atas nama FWW, dokumen perizinan usaha berbasis risiko dan uang tunai Rp 500.000.

Tersangka FWW dikenai pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Tangani Delapan Kasus, Polda NTT Tahan Belasan Tersangka Kasus TPPO

Tangani Delapan Kasus, Polda NTT Tahan Belasan Tersangka Kasus TPPO

Dua Perekrut Calon Tenaga Kerja Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap Tim TPPO Polda NTT

Dua Perekrut Calon Tenaga Kerja Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap Tim TPPO Polda NTT

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Tim Medis Otopsi Kerangka Temuan di Ende

Tim Medis Otopsi Kerangka Temuan di Ende

Komentar
Berita Terbaru