Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Senin, 18 November 2024 09:15 WIB
istimewa
Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka FWW dan dua korban ditangkap di Kecamatan Nangapanda pada 6 November 2024 dan ditahan sehari kemudian.
Baca Juga:
Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan seorang ahli dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung A12 putih, Kartu Tanda Anggota atas nama FWW, dokumen perizinan usaha berbasis risiko dan uang tunai Rp 500.000.
Tersangka FWW dikenai pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT
Mati Mesin, Sembilan Penumpang Kapal Phinisi Dievakuasi Dalam Keadaan Selamat
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
Tikam Karyawan Toko di Ende Hingga Tewas, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Komentar