Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Senin, 18 November 2024 09:15 WIB

istimewa
Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka FWW dan dua korban ditangkap di Kecamatan Nangapanda pada 6 November 2024 dan ditahan sehari kemudian.
Baca Juga:
Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan seorang ahli dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung A12 putih, Kartu Tanda Anggota atas nama FWW, dokumen perizinan usaha berbasis risiko dan uang tunai Rp 500.000.
Tersangka FWW dikenai pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Siswi SMP di Kabupaten Ende Disetubuhi Ayah Tiri, Pacar dan Pamannya

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Gandeng Kelompok Hortikultura, Polsek Wolowaru-Ende Berdayakan Lahan P2L Tanam Aneka Sayuran

Dokter dan Pendeta di Kupang Membedah Bunuh Diri Antara Trauma, Mental Breakdown dan Jejak Forensik

Diimingi Gaji Besar, 141 Korban TPPO Asal Sumut Dipulangkan dari Myanmar
Komentar