Selasa, 17 Juni 2025

Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 18 November 2024 09:15 WIB
Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
istimewa
Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka FWW dan dua korban ditangkap di Kecamatan Nangapanda pada 6 November 2024 dan ditahan sehari kemudian.

Baca Juga:

Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan seorang ahli dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung A12 putih, Kartu Tanda Anggota atas nama FWW, dokumen perizinan usaha berbasis risiko dan uang tunai Rp 500.000.

Tersangka FWW dikenai pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Tangani Delapan Kasus, Polda NTT Tahan Belasan Tersangka Kasus TPPO

Tangani Delapan Kasus, Polda NTT Tahan Belasan Tersangka Kasus TPPO

Dua Perekrut Calon Tenaga Kerja Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap Tim TPPO Polda NTT

Dua Perekrut Calon Tenaga Kerja Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap Tim TPPO Polda NTT

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Tim Medis Otopsi Kerangka Temuan di Ende

Tim Medis Otopsi Kerangka Temuan di Ende

Komentar
Berita Terbaru