Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Senin, 18 November 2024 09:15 WIB

istimewa
Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka FWW dan dua korban ditangkap di Kecamatan Nangapanda pada 6 November 2024 dan ditahan sehari kemudian.
Baca Juga:
Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan seorang ahli dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung A12 putih, Kartu Tanda Anggota atas nama FWW, dokumen perizinan usaha berbasis risiko dan uang tunai Rp 500.000.
Tersangka FWW dikenai pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Kandidat Kuat Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Cabuli Remaja Putri Usia 11 Tahun, Lansia di Kupang-NTT Segera Disidangkan
Komentar