Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

digtara.com - Satreskrim Polres Ende mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan FWW (29).
Baca Juga:
Tersangka FWW ditangkap atas dugaan merekrut tiga korban melalui akun Facebook dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di berbagai kota besar. Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 13.40 Wita.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidharta akhir pekan lalu menjelaskan bahwa FWW dalam menjalankan aksinya menggunakan akun Facebook bernama "FIAN WOGHA" untuk menjaring korbannya
Kasus ini terungkap setelah korban EAL (20) melaporkan kejadian tersebut dengan laporan polisi nomor LP/A/02/ V/ 2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTT /tanggal 12 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/ 550/XI /RES. 1.16/ 2024/ Reskrim, tanggal 4 November 2024.
Kasat menyebutkan untuk melakukan perekrutan terhadap tiga orang korban lewat chat/pesan facebook milik tersangka dengan akun facebook nama FIAN WOGHA dan pada bulan April tahun 2024 lalu, EAL sebagai salah korban memposting di media sosial facebook di Grup "Lowongan kerja Ende" dengan postingan " Info Lowongan kerja".
Berselang tiga hari kemudian EAL mendapati pesan masuk melalui inbox di media social Facebook dari FWW dengan nama akun "FIAN WOGHA",. "FWW mengirim pesan " Ade butuh kerja?". EAL membalas " iya, saya butuh kerja," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
Setelah mendapat jawaban EAL yang sedang membutuhkan pekerjaan, FWW mulai melancarkan aksinya dengan membalas pesan EAL dan mengatakan kalau ada pekerjaan untuk EAL.
FWW menawarkan pekerjaan ART kepad EAL dan akan ditempatkan di Jakarta, Pekanbaru, Batam, Jambi, dan Medan> EAL diminta untuk segera menghubungi FWW.
"FWW mengiming imingi pekerjaan tersebut kepada EAL dengan gaji sekitar Rp 1.800.000 hingga Rp3.500.000." ujar Kasat.
Merasa tertarik dengan tawaran itu, EAL lantas mengajak calon suaminya AG untuk bersama sama mengikuti tawaran pekerjaan dari tersangka FWW.
Tersangka FWW pada saat itu menyampaikan kepada para korban bahwa rute ke Jakarta yakni melalui Ende, Bajawa, Labuan bajo dan menggunakan pesawat menuju Jakarta.

Siswi SMP di Kabupaten Ende Disetubuhi Ayah Tiri, Pacar dan Pamannya

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Gandeng Kelompok Hortikultura, Polsek Wolowaru-Ende Berdayakan Lahan P2L Tanam Aneka Sayuran

Dokter dan Pendeta di Kupang Membedah Bunuh Diri Antara Trauma, Mental Breakdown dan Jejak Forensik
