Senin, 02 Desember 2024

Berkas Lengkap, Penyidik Polresta Kupang Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU

Imanuel Lodja - Kamis, 14 November 2024 11:00 WIB
Berkas Lengkap, Penyidik Polresta Kupang Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU
istimewa
Berkas Lengkap, Penyidik Polresta Kupang Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU

digtara.com - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan kalau berkas perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani penyidik pidana umum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota sudah lengkap atau P21.

Baca Juga:

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dilakukan penyidik Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu (13/11/2024).

Kasus ini ditangani penyidik sejak dua bulan lalu atau sejak 12 September 2024. Polisi mengamankan dua tersangka Curanmor masing-masing JMF (22) dan RG (18).

Keduanya sudah diperiksa dan diamankan di sel Polresta Kupang Kota. sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang ada, keduanya terbukti melakukan tindak pidana Curanmor sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4e subsider pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, dengan rentan waktu yang tidak terlalu lama, penyidik unit 1 pidana umum telah merampungkan seluruh berkas perkara, sehingga tersangka bisa segera mengikuti persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (14/11/2024), ia menjelaskan kalau pada 11 September 2024 petang, tersangka JMF mencuri sepeda motor. Namun sebelumnya, ia mengajak tersangka RG untuk mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam, yang sedang terparkir di depan kos-kosan.

Sehari setelah kejadian, atau pada 12 September 2024, Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika berhasil mengamankan kedua tersangka beserta dengan barang bukti sepeda motor di Desa Tapan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Serangan Jantung Usai Olahraga, Karyawan BUMN di Kupang Ditemukan Tewas dalam Mobil

Diduga Serangan Jantung Usai Olahraga, Karyawan BUMN di Kupang Ditemukan Tewas dalam Mobil

Empat Hari Dirawat Intensif, Perempuan yang Dibakar Pasangannya Akhirnya Meninggal Dunia

Empat Hari Dirawat Intensif, Perempuan yang Dibakar Pasangannya Akhirnya Meninggal Dunia

Tragis! Siswi SMP di Kota Kupang Dicabuli Mantan Pacar Kakaknya

Tragis! Siswi SMP di Kota Kupang Dicabuli Mantan Pacar Kakaknya

Ada Sisa Racun Tikus! Mahasiswi di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri dalam Kamar Kos

Ada Sisa Racun Tikus! Mahasiswi di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri dalam Kamar Kos

Mabuk, Pria di Kupang Aniaya Mahasiswa dengan Parang

Mabuk, Pria di Kupang Aniaya Mahasiswa dengan Parang

Buruh Bangunan di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Kamar Kost

Buruh Bangunan di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Kamar Kost

Komentar
Berita Terbaru