Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik PPA Polres Lembata Limpahkan Lagi Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Siswi SMP

digtara.com - Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lembata kembali melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan dan penganiayaan berat berencana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan pada Selasa (12/11/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
"Pengiriman kembali berkas perkara (tahap I) untuk tersangka Charles Arif alias Koko Cineng alias Koko sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan berat berencana," ujar Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare saat dikonfirmasi pada Rabu (13/11/2024).
Pelimpahan kembali ini dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa sesuai surat P-19 dari Kejaksaan Negeri Lembata nomor B-1369/N.3.22/Eku.1/11/2024, tanggal 1 November 2024
Berkas kasus ini terkait pencabulan dan penyiraman air keras pada wajah MChW (14), siswi SMPN Nubatukan, Kabupaten Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/126/X/2024/SPKT/Res Lembata/ Polda NTT tanggal 14 Oktober 2024.
"Berkas perkara sudah kita limpahkan lagi ke JPU pada Selasa (12/11/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata," ujarnya.
Pada Kamis (24/10/2024) lalu sudah dilakukan penyerahan berkas perkara tersangka Charles Arief alias Koko Cineng ke JPU namun masih ada petunjuk yang dipenuhi.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Awalnya, korban ke sekolah dengan berjalan kaki bersama temannya, Ando dan Lexi, Senin (14/10/2024).
Charles membuntuti korban menggunakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih. Saat tiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata, Charles menyiram korban dengan air keras.
Ia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor warna merah.
Korban pun mengalami luka serius pada kedua matanya. Charles merasa sakit hati setelah perasaannya tidak mendapat respons yang baik dari Meysa. Selama ini, Charles yang seorang petani itu sering membuntuti korban.
"Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons," ungkap Donni.
Charles ditangkap di Rumah Sakit Umum Lewoleba sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (14/10/2024), tak sampai satu hari setelah dia menyiramkan air keras pada Senin pagi.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY yang digunakan pelaku untuk penyiraman air keras. Kemudian, sebuah truk Mitsubishi Fuso EB 8393 F. Truk ini sering digunakan Charles untuk membuntuti korban.
Polisi juga sudah menyelidiki air keras yang digunakan oleh Charles. Cairan berbahaya itu dibuat dari soda api.
"Air keras dibuat dari soda api campur air panas beserta wadah dari kaleng cat serta sisa soda api yang digunakan untuk meracik air keras," ujar Donni.
Charles sebelumnya berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik Satreskrim Polres Lembata mengamankan pakaian yang telah dikubur saat penyiraman air keras di daerah Kuari, Lembata.
Polisi juga mengamankan sisa soda api yang dibuang di sungai kering Jembatan Lamahora. Lokasi itu hanya berjarak 100 meter dari rumah Charles.
"Selain itu, polisi juga mengamankan kaca mata bening yang disembunyikan pelaku di depan cermin rumahnya," ujar Donni.
Korban MChW ternyata juga merupakan korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka.
Tersangka Charles Arif mencabuli korban pada bulan Agustus 2024 lalu
"korban pernah dicabuli oleh tersangka di rumah orang tua anak korban di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata," ujar Kasat.
Saat diperiksa, korban menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024, korban dicabuli tersangka di rumah orang tua korban
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka dari arah belakang korban dan tanpa sepengetahuan korban.
"Tersangka memeluk dan meremas payudara korban sebanyak dua kali," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka terkait keterangan korban, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena tersangka menyukai dan menyayangi korban
Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan korban dan enam orang saksi.

MenPPPA Arifatul Dorong Haji yang Ramah bagi Perempuan, Lansia dan Disabilitas

Minggu Siang, Gunung Ili Lewotolok Erupsi Dengan Semburan Abu 600 Meter

Siswi SMP di Kabupaten Ende Disetubuhi Ayah Tiri, Pacar dan Pamannya

Ayah dan Anak Gadis di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Usai Mencari Ikan

Kemenimipas Gelar IPPAFest 2025, Pamerkan Kreativitas Warga Binaan di Lapangan Banteng
